Advokat Minta Putusan Pemilukada di MK Ditinjau Ulang
Berita

Advokat Minta Putusan Pemilukada di MK Ditinjau Ulang

Karena ada beberapa kejanggalan.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut dia putusan MK yang bersifat final dan mengikat harusnya bisa dibatalkan secara hukum jika nyata-nyata terindikasi suap. ”Persetan dengan undang-undang, jika putusannya melukai rasa keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, sekumpulan pengacara itu membawa ratusan massa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung MK. Mereka menuntut agar tuntutan terhadap putusan sengketa Pemilukada yang terindikasi suap agar ditinjau ulang.

”Demi keadilan kami mendesak kepada negara untuk melakukan terobosan hukum dengan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh putusan Pemilukada yang terindikasi suap dan melanggar PMK No. 15 Tahun 2008,” pinta Suryono.

”Kalau suara kami tidak didengar, teman-teman di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai, Papua akan membuat pertemuan adat untuk membatalkan putusan MK,” ancamnya.

Rencana bertemu dengan hakim konstitusi Harjono akhirnya berhasil. Delapan advokat yang mewakili 8 daerah itu diterima Harjono di ruang kerjanya sekitar pukul 13.30 hingga pukul 14.30 WIB dalam sebuah pertemuan tertutup.

Usai pertemuan Harjono mengatakan semua alasan dan tuntutan para advokat yang menangani sengketa Pemilukada itu telah ditampung. Namun, dia menegaskan jika tuntutan mereka agar MK mengkaji ulang putusan MK kasus sengketa Pemilukada yang terindikasi suap tidak mungkin bisa dilakukan. ”Tidak ada jalan keluarnya karena putusan MK final and binding,” kata Harjono.

Meski begitu, jika dalam proses pengambilan putusan MK itu diduga ada keterangan saksi-saksi palsu yang sangat mempengaruhi perolehan suara, sehingga putusannya tidak sesuai apa yang mereka harapkan bisa dilaporkan proses pidananya. Demikian pula kalau ditemukan adanya dugaan unsur suap bisa dilaporkan ke KPK atau kepolisian.

”Itu bukan kewenangan MK, kalau terbukti yang menyuap kepala daerah terpilih itu ada mekanismenya di UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya kepala daerahnya gagal dilantik atau dinonaktifkan,” kata Harjono.       

Sebelumnya, pantauan hukumonline saat berdemonstrasi sempat terjadi keributan kecil, karena beberapa orang di luar perwakilan memaksa masuk gedung MK untuk bertemu hakim Harjono. Namun, akhirnya keributan dapat mereda setelah beberapa perwakilan diizinkan masuk.

Tags: