Advokat Mencari Kursi: Muka-Muka Baru Pengacara dalam Daftar Caleg
Fokus

Advokat Mencari Kursi: Muka-Muka Baru Pengacara dalam Daftar Caleg

Tercatat sejumlah advokat Ibukota mewarnai daftar calon anggota legislatif mewakili partai yang berbeda-beda. Ada yang sudah lama berkecimpung di dunia politik, ada pula yang baru. Malah ada yang masih berstatus tersangka. Siapa saja mereka?

Tim Redaksi
Bacaan 2 Menit

Pengacara korporasi

Sementara, dari pengacara korporasi terdapat nama Constant Marino Ponggawamanaging partner  kantor Hanafiah Ponggawa Bangun dan Syarief Bastaman, pemilik kantor Bastaman and Partners. Jika Ponggawa adalah caleg Partai Damai Sejahtera pimpinan Ruyandi Hutasoit untuk daerah pemilihan Jakarta II pada nomor urut satu, di lain pihak Bastaman dicalonkan oleh PDIP sebagai caleg nomor dua untuk daerah Tasikmalaya dan Garut.

Ketika ditawari menjadi caleg, Bastaman menyatakan ia memikirkannya dengan sangat keras. "Di satu sisi, memang boleh dikatakan feeling saya menyimpulkan saya lagi menanjak, tapi di sisi lain, gelisah juga saya melihat negara ini. Kalau kita hanya mengurus diri sendiri, tanpa kita mau berkorban untuk memperbaikinya, kita tidak akan mendapat (keadaan) negara yang lebih baik," ujar Bastaman.

"Kalau hanya menyerahkan pada orang lain, kemudian kita ngedumel di belakang, politisi kita seperti itu, aparat kita sepeti itu. Saya tidak mau jadi penonton, penumpang atau konsumen dari negara ini. Saya ingin menjadi pelaku," tandas  Bastaman.

Ia mengakui, dari segi income, keputusannya itu memang berat. Bastaman merasa yakin ia dapat memberikan sumbangan yang berarti pada proses legislasi dan pengawasan di DPR, terutama dalam bidang hukum dan ekonomi, bidang yang digelutinya selama ini.

Mengenai kantor hukumnya, menurut Bastaman kantornya tetap bisa jalan meskipun ia tidak hadir, karena memiliki manajemen yang baik. Ia sendiri tidak akan terlibat memberikan jasa hukum.

Bastaman bergabung dengan PDIP kira-kira baru selama satu tahun belakangan ini. Ia mengaku merasa nyambung dengan idealisme dan ideologi PDIP. Daerah Tasikmalaya sendiri merupakan daerah asal Bastaman dan ia mengaku dukungannya berbasis pada pesantren-pesantren di daerah itu.

Masih dari kalangan corporate lawyer, terdapat nama Hendra Roza Putera yang dicalonkan oleh Partai Pelopor pimpinan Rahmawati Soekarnoputri. Ia merupakan caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat II. Ia sedikit lebih beruntung dari Ruhut yang juga berada di Jabar II. Pasalnya, pemilik firma HR Putera Associates ini berada di nomor urut satu.

Berdasarkan catatan hukumonline, bukan kali ini saja pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini mencoba terjun ke kancah politik. Pasalnya, pria asal Minang ini pernah pula meramaikan bursa calon Walikota Padang meski kemudian gagal.

"Panggilan" untuk menjadi caleg ternyata sukar pula untuk dilewatkan oleh beberapa pengurus puncak organisasi advokat. Lihat saja, nama Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) T. Gayus Lumbuun menclok di nomor urut dua untuk daerah pemilihan Jawa Timur V mewakili PDIP. Meski bukan daerah asalnya, Gayus bisa disebut menempati nomor empuk karena Jawa Timur dikenal sebagai basis PDIP.

Rekan Gayus sesama Wakil Ketua Umum Ikadin, Maiyasyak Johan juga terdaftar sebagai caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pendiri kantor hukum Maiyasyak, Rahardjo & Partners ini berada di nomor urut 1 untuk daerah pemilihan Sumatera Utara II. Maiyasyak selama ini dikenal sebagai pengacara yang ikut menangani perkara tiga mantan direktur Bank Indonesia.

Di Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat nama Mulfachri Harahap. Pendiri kantor pengacara Mulfachri Harahap & Partners ini menempati nomor 1 untuk wilayah pemilihan Sumatera Utara I. Ia memang Ketua Departemen Advokasi DPP PAN.

Mendapat kritik

Tanggapan kalangan advokat mengenai banyaknya rekan mereka yang menjadi caleg ternyata cukup beragam. Denny Kailimang, selaku salah seorang Koordinator Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) menyambut baik banyaknya pengacara yang menjadi caleg. Namun, jika nanti terpilih, tegasnya, mereka tidak boleh lagi berpraktek sebagai pengacara.

Di pihak lain, Sekretaris Jenderal HAPI Suhardi Soemomoeljono justeru mengecam keras para advokat yang mencalonkan diri sebagai caleg. "Apalagi dia duduk di parpol yang dekat dengan kekuasaan. Setiap ada perkara, yang ditunjuk juga lawyer-lawyer yang itu-itu saja. Jadi, itu sudah bisa kita bayangkan bagaimana tingkat negosiasi kolusi antara pengacara, hakim dengan penguasa itu sangat erat sekali," ujar Suhardi kepada hukumonline.

Apakah para advokat itu lolos ke Senayan? Hasil pemilu jua yang menentukan kelak. Toh, apapun hasilnya, kontribusi kalangan advokat sangat diharapkan. Terutama, seperti yang diucapkan Ruhut Sitompul, untuk menjalankan fungsi legislasi DPR. Apakah Ruhut lupa bahwa selama ini sudah banyak advokat, bahkan mantan hakim, akademisi hukum dan mantan polisi yang duduk di Komisi II (Bidang Hukum dan HAM) DPR, toh fungsi legislasi yang mereka jalankan masih sering dikritik orang?

Bagaimana pendapat Anda? Jika Anda punya pandangan, informasi mengenai caleg yang berasal dari kalangan advokat, sampaikan informasi Anda ke [email protected] atau telp. (021) 8370-1827 atau faks 8370-1826

Tags: