Advokat Laporkan Menkumham ke KPK
Utama

Advokat Laporkan Menkumham ke KPK

Menkumham mengaku belum menandatangani draf pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

NOVRIEZA RAHMI/ANT
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Sattu juga akan menyertakan surat Menkumham yang mengakui susunan pengurus DPP Partai Golkar periode 2009-2015 hasil Munas Riau, dimana Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen. Sattu berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut. "(Kalau tidak) Kami mempertanyakan ke KPK," tuturnya.

Sementara, dalam kesempatan berbeda, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya ke KPK merupakan hal yang mengada-ngada. "Apa hubungannya KPK sama Golkar? cari-cari  saja itu," kata Yasonna singkat usai rapat tentang ketenagakerjaan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Yasonna mengaku belum menandatangani draf pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta karena masih ada berkas yang belum lengkap. Terkait klaim Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, Yasonna menegaskan belum mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu mana pun.

Sebelumnya, Yorrys Raweyai membenarkan rumor yang menyebutkan Yasonna akan menerbitkan surat pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pekan ini. Menurut Yorrys, sudah ada komunikasi antara DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dengan Menkumham, sehingga mereka sudah mempersiapkan diri.

Setelah terbitnya surat pengesahan dari Menkumham, Yorrys menyatakan, DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol akan segera melakukan perombakan struktur kepengurusan Fraksi Partai Golkar di DPR. Mendengar klaim Yorrys, Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo meradang.

Bambang mengancam akan melaporkan Yasonna jika menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar sebelum proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Jika Menkumham mengesahkan tanpa menunggu putusan pengadilan, kami akan melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini  menduga ada pemalsuan dokumen surat mandat pengurus DPD I dan DPD II selama Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono berlangsung di Ancol, Jakarta. "Menkumham tidak boleh memihak kepada salah satu kubu Partai Golkar sebelum ada keputusan pengadilan," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait