Advokat Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Hingga Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart
Terbaru

Advokat Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Hingga Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart

Mengenal aturan main menjadi mediator non hakim pro bono di PN Jakpus, Busyro Muqoddas beri pesan ke 43 pimpinan kampus hukum Muhammadiyah, dan sanksi bagi pelaku pelcehan seksual secara verbal.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (15/8). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Percobaan dugaan suap itu diberikan Ferdy Sambo kepada LPSK dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).

Baca Juga:

2. Begini Aturan Main Jadi Mediator Non Hakim Pro Bono di PN Jakpus

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyelenggarakan Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/7). Lalu, bagaimana persyaratan sebagai mediator non hakim pro bono di PN Jakarta Pusat ini?

3. 3 Pesan Busyro Muqoddas untuk Pimpinan 43 Kampus Hukum Muhammadiyah se-Indonesia

Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, menyampaikan pesan untuk para pimpinan 43 Kampus Hukum Muhammadiyah se-Indonesia. Mereka tergabung dalam Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek Hukum PTM) yang akan dilantik pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.

4. Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal

Pelecehan seksual secara verbal tengah viral di media sosialTindakan itu diduga dilakukan oleh sesama pekerja kantor berupa chat grup pertemanan kantor. Kasus tersebut bermula ketika korban hendak membantu pembuatan produk kantor dengan menjadi model. Lantas bagaimana sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual seara verbal?

5. Pencurian Cokelat di Alfamart, Advokat Ini Ingatkan Kewajiban Konsumen

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengecam konsumen yang tidak beriktikad baik karena melakukan pengutilan di minimarket Alfamart. Hal ini disesali oleh Ketua KKI yang juga advokat David Tobing. Dia mengingatkan dua hal terkait kasus ini.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait