Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN
Utama

Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN

Objek sengketanya adalah SK KMA No 089 Tahun 2010 yang mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar mengingatkan, konflik ini berawal dari perpecahan internal Peradi. Sejumlah pihak yang tak puas dengan kepengurusan Peradi, membentuk organisasi advokat baru dengan nama KAI. Tindakan ini menambah kisruh karena UU Advokat menyatakan bahwa di Indonesia hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat.

 

Singkat cerita, Ketua MA berusaha menengahi konflik ini dengan menjadi fasilitator pertemuan kedua belah pihak yang berseteru. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani kesepakatan perdamaian dengan mengakui Peradi. Namun, belakangan, kubu KAI mengaku menarik kesepakatan yang dibuatnya tersebut.

 

Suhardi menyayangkan sikap MA yang hanya menggunakan MoU itu sebagai dasar mengeluarkan SK KMA. Padahal, faktanya, kepengurusan KAI sendiri sedang terpecah antara Kubu Indra Sahnun dan Kubu Eggi Sudjana. Suhardi sendiri mengaku berada di struktur kepengurusan KAI Eggi Sudjana. “Seharusnya MoU itu berimbang. Tidak hanya menguntungkan salah satu pihak,” tuturnya.

 

Namun, nasi telah menjadi bubur. Desakan kubu KAI agar SK KMA itu dicabut ternyata tak digubris oleh Ketua MA. Karenanya, lanjut Suhardi, kliennya merasa langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai langkah yang tepat. “Sifat SK KMA itu kan individual, konkret dan final. Ketua MA ketika menerbitkan surat ini kan dalam posisi sebagai pejabat tata usaha negara,” tambahnya.

 

Persidangan ini akan kembali digelar, Rabu (22/9). Agenda sidang, sebagaimana tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta, adalah tanggapan penggugat terhadap eksepsi absolut tergugat. Sebelumnya, dalam jawabannya, Ketua MA meminta agar para advokat menghormati kesepakatan yang dibuat oleh para pimpinan organisasi mereka. 

 

Suhardi juga mengaku siap mendatangi sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung gugatannya seperti Adnan Buyung Nasution, Laica Marzuki dan Ropaun Rambe. “Pihak MA sebenarnya meminta agar majelis hakim mengeluarkan putusan sela terlebih dahulu, tapi kami meminta agar majelis mendengarkan keterangan saksi dari kami terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Salah seorang saksi yang disiapkan, Ropaun Rambe, mengaku akan hadir dalam sidang besok. Posisi Ropaun dalam perkara ini memang cukup unik. Dia adalah Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang ‘be-reinkarnasi’ karena adanya konflik Peradi-KAI ini. Karena Peradi-KAI tak dibentuk berdasarkan UU Advokat, Ropaun dan sejumlah advokat senior menghidupkan kembali Peradin –organisasi advokat sebelum adanya UU Advokat-.

 

Ropaun, dalam sidang besok, akan membawa bukti bahwa ada sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi yang menolak mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh Peradin. “Mereka hanya mau mengambil sumpah calon advokat yang diajukan Peradi. Mereka menggunakan SK KMA No 089 itu,” pungkasnya.

Tags: