Advokat Ini Usul Pentingnya Posbakum Perkara Konstitusi
Berita

Advokat Ini Usul Pentingnya Posbakum Perkara Konstitusi

Bagi MK, usulan ini memberikan inspirasi baru untuk membuka layanan interaktif serta membuat tayangan video yang menjelaskan hak konstitusional warga negara termasuk bagaimana menyusun permohonan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menyambut Baik

Menanggapi usulan ini, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyambut baik ide mengenai keterbukaan MK dalam memberi konsultasi kepada masyarakat. Menurutnya, memang ada keterbatasan di masyarakat pencari keadilan dalam menyusun permohonan. Apalagi ada keterbatasan dari hakim konstitusi dan pegawai MK untuk tidak masuk dalam substansi permohonan.

 

Jika hanya sekadar memberikan jasa konsultasi, Guntur mencontohkan ada advokat yang terkenal hanya fokus berperkara di MK Jerman. “Advokat ini membantu masyarakat Jerman yang ingin berkonsultasi tentang perkara-perkara konstitusi. Namun demikian, advokat tersebut tidak mau terikat dengan lembaga MK sebagai bentuk independensi, karena tidak ingin dianggap sebagai perpanjangan tangan MK,” ujar Guntur dalam pertemuan tersebut, Kamis (19/3/2020) seperti dikutip laman MK.  

 

Menurut Guntur, jika MK memberikan ruang kepada masyarakat untuk berkonsultasi melalui laman MK, seperti usul yang disampaikan, hal tersebut memberikan inspirasi baru bagi MK untuk membuka layanan interaktif serta membuat tayangan video yang menjelaskan hak konstitusional warga negara.

 

Sementara Peneliti MK Nalom Kurniawan mengatakan pembentukan posbakum di peradilan umum didasari perintah undang-undang yang mewajibkan seorang terdakwa harus didampingi kuasa hukum. Namun, MK tidak terkait dengan itu. Dalam UU MK, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh hakim konstitusi yaitu memberikan nasihat kepada pemohon.

 

Menurut Nalom, MK Republik Indonesia lebih progresif dibanding MK negara lain. Ia memaparkan MK Republik Indonesia selalu membuka diri agar publik dapat mengikuti persidangan dan mengetahui perkembangan setiap perkara. Ia menambahkan berperkara di MK tidak selalu dilihat dari menang dan kalah, karena terhadap perkara yang ditolak pun MK juga memberikan pesan melalui pertimbangan hukum dalam putusan.

Tags:

Berita Terkait