Advokat Ini Usul Mekanisme Klaim Manfaat JHT Dipermudah
Terbaru

Advokat Ini Usul Mekanisme Klaim Manfaat JHT Dipermudah

Masalah administrasi tidak boleh mempersulit buruh sebagai peserta untuk mendapatkan manfaat JHT.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Guna memberi kemudahan terhadap peserta, Johan mengusulkan mekanisme klaim manfaat JHT harus dipermudah karena mekanisme pendaftarannya merupakan tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja. Dia mengusulkan agar mekanisme pembayaran klaim JHT ke depan lebih baik hanya menggunakan KTP atau KK.

Hal ini untuk menjawab keresahan sebagian kalangan buruh yang beberapa hari terakhir mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker No.2 Tahun 2022 berlaku efektif, sehingga manfaat JHT bisa diambil jika sudah mencapai usia pensiun, 56 tahun.

Johan juga menyatankan agar kalangan buruh untuk mengajukan uji materi ke MA. “Ini langkah yang lebih pasti, sehingga bisa memberikan solusi,” usulnya.

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, menilai Permenaker No.2 Tahun 2022 tidak sesuai asas dan prinsip yang dimandatkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “SJSN diselenggarakan berdasarkan 3 asas yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, ada 9 prinsip penyelenggaraan SJSN meliputi gotong-royong; nirlaba; keterbukaan; kehati-hatian; akuntabilitas; portabilitas; kepesertaan bersifat wajib; dana amanat; dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besar kepentingan peserta.

“Permenaker No.2 Tahun 2022 jauh dari asas dan prinsip SJSN,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait