Advokat Ini Tawarkan 2 Topik Menarik untuk Skripsi
Terbaru

Advokat Ini Tawarkan 2 Topik Menarik untuk Skripsi

Managing Partner MacalloHarlin Mendrofa (MHM) Advocates Turangga Harlin mengatakan penting untuk menulis sesuatu yang masih relevan dan menjadi bahan perdebatan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri akankah peradilan Indonesia memiliki kewenangan atas sengketa yang melibatkan perjanjian yang dalam klausulnya tunduk terhadap hukum asing. Turangga menyampaikan pada intinya memunculkan dua posisi, terdapat hakim yang memandang berwenang mengadili, namun ada pula yang tidak berwenang. "Perdebatan ini tentu tidak terlepas dari fakta-fakta persidangan terkait. Di sini letak menariknya perdebatan mengenai isu ini."

Isu lain yang yang tidak kalah menarik dijumpai Turangga dan mungkin bisa dipertimbangkan mahasiswa sebagai topik penelitian ialah terkait arbitrase. “Bagaimana bila ada kesepakatan arbitrase, tapi tidak disebut lembaga arbitrasenya atau jika disebut tapi tidak ada lembaga arbitrasenya di dunia ini itu bagaimana? Itu kejadian (dalam kasus),” terangnya.

Terkait hal itu mahasiswa dapat mengkajinya dari perspektif Pasal 1320 ayat (3) KUHPerdata dan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mengenai isu hukum satu ini menurutnya bisa ditelusuri melalui membaca putusan-putusan terkait di direktori Putusan Mahkamah Agung karena pada faktanya memang telah ada perkara-perkara mengenai itu.

“Jangan pernah berhenti belajar. Jangan berpikir sudah lulus S1 (nanti) berarti sudah sampai garis finish. Saya pun sampai sekarang masih banyak belajar, saya masih menganggap diri saya banyak tidak tahunya. Masih googling, banyak riset, baca artikel-artikel Hukumonline. Orang bilang jangan berhenti belajar sampai liang lahat, itu saya setuju. Jangan menganggap kita tahu semuanya, kadang saja kita sudah tahu, tapi lupa. Banyak belajar, banyak baca!” pesannya.

Tags:

Berita Terkait