Advokat Ini Soroti Pemberitaan Media Tak Ramah Anak
Berita

Advokat Ini Soroti Pemberitaan Media Tak Ramah Anak

Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas media massa untuk menghindari labelisasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Sementara, akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Dr Umi Supraptiningsih, menyatakan pemberitaan di media massa yang mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka berpotensi bisa disanksi pidana. "Jenis sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta," katanya.

Umi menjelaskan, ketentuan yang mengikat mengenai pidana anak ini sebagaimana tertuang pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Pada poin kedua dijelaskan bahwa identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan atau anak saksi.

Sanksinya disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Begitu pula, sambung Umi, dengan hukum materiilnya, yakni diatur di Pasal 64, yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 59 ayat (2) huruf b dijelaskan, harus dilakukan melalui, penghindaran dari publikasi atas identitasnya. "Ini diatur pada poin 'i' di Pasal 59," katanya..

Oleh karenanya, sambung Umi, kebijakan aparat kepolisian Polres Pamekasan saat menyampaikan rilis kepada media, lalu disiarkan oleh sejumlah media massa sesuai dengan rilis yang sebar institusi itu tanpa menyembunyikan identitas anak yang terlibat pelanggaran hukum tersebut, merupakan bentuk pelanggaran.

"Ini tidak seharusnya terjadi. Mari kita jaga ketentuan perundang-undangan pidana anak ini dengan baik," ujar Umi.

Tags:

Berita Terkait