Advokat Ini Pilih Dihukum daripada Langgar Etik
Berita

Advokat Ini Pilih Dihukum daripada Langgar Etik

Tips kepada advokat dari mantan pimpinan KPK agar terhindar dari jerat Obstruction of Justice.

Aji Prasetyo/CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Penegak hukum bisa saja beranggapan jika advokat itu menolak memberitahukan rahasianya, maka ia dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Tetapi, di sisi lain advokat juga terikat oleh kode etik, yang salah satu poinnya tidak boleh memberitahukan rahasia kepada klien kepada siapapun.  

 

"Bisa saja advokat tidak harus beritahukan rahasia klien. Kalau dia memberitahukan rahasia, dia tidak langgar undang-undang, tetapi langgar kode etik. Persinggungan ini memang jadi masalah. Hal yang dipercayakan klien, dia (advokat) wajib tidak beritahukan kepada siapapun,” terangnya.  

 

Terkait kode etik sendiri, Peradi versi Fauzie, kata Thomas telah menindak 108 advokat yang terbukti melakukan pelanggaran etik. "Dewan Kehormatan itu bisa bersidang setiap minggu,” ujarnya.  Baca Juga: Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice

 

Chandra M. Hamzah mempunyai pendapat agak berbeda. Menurutnya sebagai profesi yang  bersifat officum nobile (mulia), dan juga masuk dalam kategori penegak hukum, sudah seharusnya ketika menjalankan profesinya, advokat berpegang teguh pada penegakan hukum.

 

Advokat, kata Chandra, tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mencontohkan, misalnya ada seorang klien yang dipanggil menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka oleh aparat penegak hukum. Dan klien tersebut meminta nasihat kepada advokatnya bagaimana cara menghindari pemeriksaan.

 

"Apa advokat itu menyarankan membuat surat dokter atau advokat menyarankan kepada klien kalau memang sakit lampirkan surat dokter?" kata Chandra.

 

Jika advokat itu menyarankan membuat surat dokter agar klien tidak hadir dalam proses pemeriksaan, maka hal itu dianggap melanggar hukum. Seharusnya selaku advokat cukup menanyakan kondisi kesehatan klien, jika memang klien tersebut memang merasa sakit maka disarankan ke dokter dan membawa surat keterangan sakit.

Tags:

Berita Terkait