Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji
Terbaru

Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji

Atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan SKMA RI No.660 Tahun 2021 sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Pasca Kementerian Agama membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 H/2021 M melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SKMA) RI No. 660 Tahun 2021 tertanggal 3 Juni 2021, nampaknya menimbulkan kekecewaan bagi sebagian calon jemaah haji. Salah satunya, diungkapkan Advokat TM Luthfi Yazid yang melayangkan surat keberatan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini.      

“Dengan terbitnya SKMA RI No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M tertanggal 3 Juni 2021. Melalui surat ini perkenankan saya mengajukan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama 660/2021 itu,” ujar advokat TM Luthfi Yazid dalam suratnya yang diterima Hukumonline, Senin (7/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Batal Berangkat, BPKH Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman)

Dalam surat bernomor 01/S.Kb/VI/2021 ini, TM Luthfi Yazid menyampaikan sejumlah keberatan atas keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini. Pertama, Luthfi telah terdaftar sebagai calon jemaah haji dengan nomor porsi 0900142166 tertanggal 06 Nopember 2012 dengan nomor Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) 090407556 tertanggal 5 November 2021.

“Keberangkatan menunaikan ibadah haji Luthfi diprediksi dalam waktu dekat ini. Namun akibat terbitnya SKMA 660/2021, dipastikan jadwal keberangkatannya otomatis bakal mundur lebih lama lagi. Sehingga saya sangat dirugikan,” tulis Luthfi dalam suratnya.

Kedua, Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Republik Indonesia atas nama Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi telah melayangkan surat tertanggal 3/6/2021 kepada Ketua DPR. Intinya, surat tersebut memberitahukan tentang ketidakbenaran informasi yang beredar di media massa dan media sosial soal adanya pernyataan Indonesia tidak mendapat kuota haji pada 2021.

Selain itu, ada informasi yang beredar 11 negara yang memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Indonesia tak termasuk dalam 11 negara tersebut. Padahal otoritas resmi dari Kerajaan Arab Saudi belum menerbitkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji 1442H/2021 M bagi calon jemaah haji asal Indonesia ataupun jemaah lainnya di berbagai negara di dunia.

Ketiga, pemerintah Indonesia semestinya menunggu informasi dari otoritas resmi atau otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Yakni apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan SKMA 660/2021 itu.  

Managing Partner Kantor Hukum Jakarta International Law Office (JILO) ini menilai transparansi dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban konstitusional pemerintah, sesuai aturan, kebijakan, dan pelaksanaannya harus konsisten dan koheren. Luthfi berharap pemerintah semestinya melihat perkembangan dari Kerajaan Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

Keempat, pemerintah melalui Kemenag terkesan sangat tergesa-gesa mengambil keputusan yang berdampak pada umat Islam, khususnya calon jemaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2021 karena tanpa didasari dengan pertimbangan yang matang. Bahkan patut diduga mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menerbitkan SKMA 660/2021 ini.  

“Akibatnya keputusan ini berpotensi menghalangi hak warga negara untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam Pasal 29 UUD 1945,” katanya.

Kelima, pria yang juga tercatat sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga keberatan atas terbitnya SKMA 660/2021 karena tanpa menunggu informasi atau instruksi resmi dan otoritas yang berkompeten di Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 M.

Keenam, merujuk Pasal 75 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan, Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”.

Pasal 75 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. Banding”. Pasal 75 ayat (4) menyebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan upaya administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.Sementara Pasal 75 ayat (5) menyebutkan, Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.

“Melalui surat ini, saya bermaksud mengajukan upaya keberatan sekaligus memohon kepada Menteri Agama untuk mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M,” pintanya.

Pelaksana Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi menampik tudingan keputusan diambil terburu-buru dan prematur. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian mendalam dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. “Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” kata Khoirizi.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan dalam rapat kerja, hingga rapat panitia kerja (Panja) Haji dengan Komiisi VIII DPR. Meski berharap adanya penyelenggaraan haji pada 1442 H, namun tak dapat memaksakan akibat situasi wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda. Bahkan, Kemenag telah melakukan serangkaian persiapan hingga merumuskan mitigasinya sejak Desember 2020. Beragam skenario telah disusun mulai kuota normal, hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, sampai 5 persen.

Membangun komunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi pun telah dilakukan. Boleh dibilang, berbagai upaya telah ditempuh, kendati faktanya hingga 23 Syawal 1442 H, pemerintah Arab Saudi belum pula mengundang pemerintah Indonesia membahas maupun menandatangani nota kesepahaman persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” demikian pernyataan pers Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonferensi, Kamis (3/6/2021).

Menag beralasan keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan yang signifikan.   

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Tags:

Berita Terkait