Advokat Ini Laporkan Fadli Zon Dkk Terkait Kebohongan Ratna ke MKD
Utama

Advokat Ini Laporkan Fadli Zon Dkk Terkait Kebohongan Ratna ke MKD

MKD akan menelaah terlebih dahulu laporan APK ini sebelum mengambil sikap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kita akan mendatangkan ahli untuk memberi pendapat terhadap tindakan sejumlah anggota dewan itu dalam menyikapi peristiwa yang tanpa jelas kebenarannya,” kata Sugeng.

 

Dalam laporannya, APK menilai keempat terlapor itu diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan (4) Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik. Ayat (1) menyebutkan, “Anggota  harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR mapun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat”. Ayat (4) menyebutkan, “Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.”

 

Selain itu, terlapor dinilai melanggar Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan, “Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau biasa terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.”

 

Sekjen Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan ini menambahkan anggota dewan memiliki standar etika yang umumnya berpendidikan sarjana dan bekerja di wilayah pembentuk UU. Dengan begitu, semestinya mengetahui ketika adanya dugaan penganiayaan segera melaporkan ke pihak kepolisian. “Bukannya melaporkan (polisi), justru menyatakan setuju dengan pengakuan korban, iya kalau keterangan Ratna benar sebagai korban,” katanya.

 

Telaah terlebih dahulu

Terpisah, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menghargai sikap para advokat ini yang melaporkan sejumlah anggota DPR ke Bareskrim dan MKD. “Ya tidak apa-apa. Setiap orang berhak menempuh langkah hukum kalau merasa dirugikan. silakan saja,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline.

 

Namun, perihal ditindaklanjuti atau tidaknya laporan para advokat itu di MKD bergantung  pemeriksaan berkas terlebih dahulu. Pihaknya, bakal melakukan telaah secara hati-hati terlebih dahulu, apakah laporan ini layak atau tidak untuk ditindaklanjuti. Apalagi, kata Dasco, saat ini tahun politik, persoalan kecil pun bisa dibesar-besarkan.

 

“Ini tahun politik, kita harus hati-hati. Nanti kita lihat apakah unsur-unsurnya memenuhi atau tidak sebelum kita mengambil sikap atas laporan APK,” katanya.

Tags:

Berita Terkait