Advokat Ini Imbau Edukasi Konsumen Perlu Ditingkatkan Terkait Investasi Aset Kripto
Utama

Advokat Ini Imbau Edukasi Konsumen Perlu Ditingkatkan Terkait Investasi Aset Kripto

Meski dinilai aman dengan sistem keamanan yang berlandaskan kriptografi, aset kripto sebagai instrumen investasi tetap memiliki risiko tersendiri. Risiko tersebut dilihat dari mata uang kripto yang fluktuatif dan tidak terkendali.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David M.L. Tobing. Foto: WIL
Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David M.L. Tobing. Foto: WIL

Aset kripto merupakan sebuah mata uang digital yang memiliki tujuan utamanya sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan secara online. Proses transaksinya dilakukan secara peer to peer yang menghubungkan satu ponsel ke ponsel lainnya di internet tanpa adanya server.

Para pemilik aset kripto dapat bebas bertransaksi kepada siapapun tanpa adanya pihak ketiga yang mengatur perputarannya. Meski begitu, segala bentuk transaksi yang dilakukan tetap dicatat dan dipantau oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.

Beberapa waktu lalu, marak diberitakan mengenai investasi bodong yang mencatut aset kripto ilegal yang banyak menjerat korban. Untuk hal ini, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mengimbau perlu adanya penyebaran informasi terbaru sebagai upaya mengedukasi masyarakat.

Baca Juga:

“Perlu informasi terbaru dari pedagang dan juga stakeholder, khususnya Bappebti dan asosiasi kripto untuk mengedukasi  masyarakat agar tidak ada lagi kasus investasi bodong di dalam aset kripto,” jelasnya pada sesi diskusi yang dilakukan secara daring pada Jumat (23/9).

Meski dinilai aman dengan sistem keamanan yang berlandaskan kriptografi, aset kripto sebagai instrumen investasi tetap memiliki risiko tersendiri. Risiko tersebut dilihat dari mata uang kripto yang fluktuatif dan tidak terkendali.

Untuk itu bagi pemula, perlu mengenal terlebih dahulu seluk beluk tentang aset kripto. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari terjadinya risiko investasi.

David melanjutkan, penipuan yang kerap dialami oleh pengguna aset kripto adalah media sosial. Di dalam media sosial banyak beragam tawaran yang mengarah ke penipuan sehingga konsumen perlu berhati-hati dalam transaksi online khususnya dalam pembelian aset kripto.

“Masalah yang menjadi tren beberapa waktu lalu mengenai investasi bodong harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar hal ini tidak lagi terjadi. Untuk menghindari hal itu, masyarakat harus lebih diedukasi agar mau dan berani berinvestasi kembali di aset kripto,” kata David yang juga berprofesi sebagai advokat.

Bagi masyarakat yang telah terlanjur bersengketa dapat dilakukan dengan cara penyelesaian arbitrase bakti yang menggunakan sidang pemeriksaan sengketa arbiter reguler dan dengan cara penyelesaian customer due diligence sederhana.

Berdasarkan Surat Menko Perekonomian, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi invest besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia.

Investasi aset kripto juga berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Menurut Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal ini menjelaskan bahwa aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dan satu-satunya cara untuk bisa bertransaksi tentu dengan melakukan konversi aset kripto yang anda miliki ke mata uang rupiah.

Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. Perlindungan hukum secara preventif dalam transaksi aset kripto diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Pasal tersebut meliputi aturan:

1. Perdagangan aset kripto dalam bursa berjangka harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka dalam memperoleh harga yang transparan serta menjamin perlindungan terhadap pelanggaran aset kripto.

2.  Aset kripto yang akan diperdagangkan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko money laundering dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnahan massal.

Mengenai penyelesaian sengketa aset kripto, David mengusulkan agar sengketa yang terjadi dalam aset kripto yang mana merupakan transaksi elektronik, dapat diselesaikan juga dengan proses online.

“Ketika transaksi dalam perdagangan online, maka seharusnya penyelesaian sengketanya melalui online juga. Hal ini juga diharapkan ada forum penyelesaian sengketa khusus aset kripto secara online,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait