Pasal tersebut meliputi aturan:
1. Perdagangan aset kripto dalam bursa berjangka harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka dalam memperoleh harga yang transparan serta menjamin perlindungan terhadap pelanggaran aset kripto.
2. Aset kripto yang akan diperdagangkan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko money laundering dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnahan massal.
Mengenai penyelesaian sengketa aset kripto, David mengusulkan agar sengketa yang terjadi dalam aset kripto yang mana merupakan transaksi elektronik, dapat diselesaikan juga dengan proses online.
“Ketika transaksi dalam perdagangan online, maka seharusnya penyelesaian sengketanya melalui online juga. Hal ini juga diharapkan ada forum penyelesaian sengketa khusus aset kripto secara online,” tutupnya.