Advokat Ini Imbau Edukasi Konsumen Perlu Ditingkatkan Terkait Investasi Aset Kripto
Utama

Advokat Ini Imbau Edukasi Konsumen Perlu Ditingkatkan Terkait Investasi Aset Kripto

Meski dinilai aman dengan sistem keamanan yang berlandaskan kriptografi, aset kripto sebagai instrumen investasi tetap memiliki risiko tersendiri. Risiko tersebut dilihat dari mata uang kripto yang fluktuatif dan tidak terkendali.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

David melanjutkan, penipuan yang kerap dialami oleh pengguna aset kripto adalah media sosial. Di dalam media sosial banyak beragam tawaran yang mengarah ke penipuan sehingga konsumen perlu berhati-hati dalam transaksi online khususnya dalam pembelian aset kripto.

“Masalah yang menjadi tren beberapa waktu lalu mengenai investasi bodong harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar hal ini tidak lagi terjadi. Untuk menghindari hal itu, masyarakat harus lebih diedukasi agar mau dan berani berinvestasi kembali di aset kripto,” kata David yang juga berprofesi sebagai advokat.

Bagi masyarakat yang telah terlanjur bersengketa dapat dilakukan dengan cara penyelesaian arbitrase bakti yang menggunakan sidang pemeriksaan sengketa arbiter reguler dan dengan cara penyelesaian customer due diligence sederhana.

Berdasarkan Surat Menko Perekonomian, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi invest besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia.

Investasi aset kripto juga berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Menurut Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal ini menjelaskan bahwa aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dan satu-satunya cara untuk bisa bertransaksi tentu dengan melakukan konversi aset kripto yang anda miliki ke mata uang rupiah.

Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. Perlindungan hukum secara preventif dalam transaksi aset kripto diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Tags:

Berita Terkait