Advokat Ini ‘Gugat’ Syarat Pemenangan Pilpres ke MK
Berita

Advokat Ini ‘Gugat’ Syarat Pemenangan Pilpres ke MK

Majelis Panel meminta Pemohon melihat putusan MK sebelumnya yang sudah memutuskan syarat pemenangan pilpres jika diikuti dua pasangan calon presiden.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut pemohon, tidak ada aturan hukum yang jelas dan pasti yang mengatur mengenai penetapan pemenangan pilpres jika hanya diikuti dua pasangan calon. Hal ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum. “Tidak adanya aturan yang jelas tentang penyelenggara pemilu presiden tanggal 17 April 2019 lalu yang hanya diikuti dua pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggara pemilu presiden dan wakil presiden menjadi inkonstitusional,” tuturnya.

 

Apalagi, UU Pemilu sama sekali tidak menyinggung Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 itu baik di bagian menimbang, mengingat, maupun badan atau isi UU tersebut. “Seharusnya Pilpres harus diikuti lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden atau minimal 3 pasangan calon. Untuk itu, memohon kepada Mahakamh agar MK membatalkan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 17 April 2019,” ujarnya. Baca Juga: MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran

 

Dalam permohonan provisi, memerintahkan KPU menghentikan semua proses tahapan Pilpres 2019 termasuk perhitungan suara manual (real count) yang sedang berlangsung. Dan, meminta Mahkamah untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan diumumkan tanggal 22 Mei sampai dengan adanya pemilu presiden dan wakil presiden yang sedikitnya diikuti oleh tiga pasangan calon presiden yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu berikutnya.

 

Dalam petitum permohonannya, Sunggul meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 416 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 28D UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon dimaksud lebih dari dua pasangan calon (tiga atau lebih).

 

Menanggapi permohonan pemohon, Majelis Panel I Dewa Gede Palguna menilai dalam permohonan provisi ini tidak lazim ada di MK. “Jangan Saudara samakan berperkara di MK dengan di pengadilan umum. Sebab, disini menguji norma yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Palguna mengingatkan.

 

Palguna meminta pemohon mencantumkan putusan-putusan MK sebelumnya yang sudah memutuskan persyaratan pemenangan calon presiden dan wakil presiden dan persyaratan keterpilihan presiden dan wakil presiden. “Jadi, silakan Saudara cari saja putusan-putusan tersebut. Sebab ini berkaitan dengan permohonan uji materi yang Saudara ajukan,” kata Palguna. (Baca juga: Syarat Pemenang Pilpres 2019, Ingat Putusan MK Ini!)

 

Majelis Panel lain, Arief Hidayat mempertanyakan anggapan Pemohon yang menilai Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu ini kabur. “Nah, ini kabur dimananya, tolong dijelaskan. Kemudian, Pasal 416 ayat (1) tidak koheren dengan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4). Ini tolong dijelaskan dan diuraikan mana yang tidak koherennya, tidak konsistennya dan tidak berkorespondensinya,” pintanya.

 

Selain itu, kata Arief, pemohon ini meminta Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dimaknai sepanjang pasangan yang dimaksud dua pasangan calon. “Tapi, kan disini tidak ada kata-kata menentukan dua, tiga pasangan calon, tetapi harus dimaknai seperti itu. Gimana konstruksinya coba dibayangkan bisa enggak?” 

Tags:

Berita Terkait