Advokat Ini Desak Presiden Tegas ke Menkominfo Terkait Kasus Peretasan PDNS
Terbaru

Advokat Ini Desak Presiden Tegas ke Menkominfo Terkait Kasus Peretasan PDNS

Kemenkominfo dinilai telah gagal melindungi Pusat Data Nasional.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Advokat David ML Tobing. Foto: RES
Advokat David ML Tobing. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bertindak tegas terhadap bawahannya, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, terkait kasus kejadian peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berlangsung sejak Kamis (20/6). Atas insiden ini, advokat David ML Tobing menilai Kemenkominfo telah gagal melindungi Pusat Data Nasional.

"Kominfo tidak pernah dan tidak mau belajar dari kasus-kasus kebocoran data, baik di korporasi maupun lembaga-lembaga negara,” ujar David dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Jumat (28/6).

Menurut David, sudah banyak kasus kebocoran data baik di korporasi  maupun lembaga negara, yang seharusnya menjadi perhatian serius Kemenkominfo untuk memprotek data di Pusat Data Nasional yang berada di bawah pengawasannya.

Baca Juga:

Melalui surat yang dikirimkan ke Presiden pada Jumat 28 Juni 2024, David mendesak Presiden Jokowi segera memecat Menkominfo karena kesalahan yang sangat fatal dan merugikan warga negara dan pemerintah Indonesia.

”Karena seluruh data dipusatkan dan di bawah pengawasan Kemenkominfo,” tegas David.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan dengan sistem bagi pakai oleh instansi pusat dan pemda serta saling menghubung  yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.

”Kesalahan Menkominfo berikutnya yaitu terbukti Pusat Data Nasional mengalami gangguan (kegagalan perlindungan) berupa kebocoran dan tidak dapat di back up dan dipulihkan. Ini sangat fatal kok bisa pusat data tidak mem-backup data-data yang disimpannya?”  sesal David.

David menambahkan tidak ada alasan apapun  data tersebut tidak dibackup apalagi menyangkut data lembaga negara dan pemerintah pusat serta daerah. Pasalnya, untuk pengamanan dan kesinambungan penggunaan data harus ada back up.

"Menkominfo jelas tidak mampu berbuat apa-apa sampai saat ini terbukti tidak dapat dipulihkan Pusat Data Nasional contohnya data mengenai imigrasi yang mengakibatkan antrian berjam-jam di Bandara,” kata David yang juga meminta agar dibentuk tim khusus untuk memulihkan Pusat Data Nasional.

Dia melanjutkan, kegagalan Menkominfo dalam melindungi Pusat Data Nasional tentu menimbulkan kerugian bagi Warga Negara Indonesia bahkan negara Indonesia dan dapat membahayakan keamanan negara seperti bocornya data kependudukan, data imigrasi dan sebagainya. Kerugian tersebut akan bertambah apabila tidak segera dipulihkan dan diamankan.

Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo mengumpulkan jajaran menteri serta kepala lembaga terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6), untuk melakukan evaluasi. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN juga sudah menjelaskan kepada Komisi I DPR RI ihwal serangan siber terhadap PDNS 2.

Menkominfo Budi Arie menyebut tidak ada indikasi kebocoran data imbas gangguan serangan siber terhadap PDNS 2 di Surabaya.

"Tadi hasil rapat dengan Komisi I tidak ada indikasi dan belum ada bukti terjadinya kebocoran data," kata Budi Arie singkat dalam wawancara cegat setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Budi Arie mengatakan upaya pemulihan PDNS 2 masih terus dilakukan. Pihaknya menargetkan pemulihan penuh terhadap PDNS 2 ditargetkan tuntas pada pertengahan Agustus 2024.

Tags:

Berita Terkait