Advokat Ini Beri Tips Penyusunan Legal Opinion untuk Mahasiswa Hukum
Utama

Advokat Ini Beri Tips Penyusunan Legal Opinion untuk Mahasiswa Hukum

Terdapat sejumlah dos and donts dalam penyusunan legal opinion yang baik dan benar.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Heru Pamungkas, membeberkan sejumlah tips penyusunan legal opinion untuk mahasiswa hukum. Foto: WIL
Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Heru Pamungkas, membeberkan sejumlah tips penyusunan legal opinion untuk mahasiswa hukum. Foto: WIL

Dalam praktiknya, tidak ada format atau standar baku yang mengikat dalam penyusunan legal opinion. Untuk merefleksikan betapa pentingnya penulisan dan penyusunan legal opinion yang efektif, efisien, dan berkualitas dalam praktik hukum guna memudahkan klien/praktisi dalam memahami situasi dan kondisi yang dihadapi ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Heru Pamungkas, membeberkan sejumlah tips penyusunan legal opinion untuk mahasiswa hukum.

Saat mengisi sesi webinar Hukumonline, Selasa (24/10) siang, Heru mengatakan legal opinion hadir sebagai persyaratan penting di berbagai banyak transaksi baik bagi perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara.

Legal opinion digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam transaksi pasar modal, sebagai syarat pendahuluan dalam suatu perjanjian kredit atau jaminan, hingga syarat untuk transaksi yang melibatkan BUMN atau BUMD,” ujar Heru.

Baca Juga:

Selain itu, legal opinion juga dipersyaratkan untuk kajian hukum yang merupakan salah satu aspek prastudi kelayakan dan studi kelayakan dalam rangka kerja sama pemerintah dan badan usaha. Seiring dengan berkembangnya teknologi, legal opinion pun juga dipersyaratkan untuk transaksi penerbitan instrumen blockchain atau cryptocurrency dalam rangka initial coin offering.

Untuk pembuatan legal opinion, Heru mengatakan mahasiswa hukum harus melakukan identifikasi ruang lingkup pendapat hukum dan identifikasi temuan sementara atau permasalahan sebelum membuat legal opinion yang baik dan benar.

“Identifikasi ruang lingkup pendapat hukum dapat dilakukan dengan mengidentifikasikan transaksi dan dokumen transaksi berikut permasalahan hukumnya, kemudian pertanyaan yang akan dijawab dalam pendapat hukum,” ujarnya.

Kemudian, dapat juga dilakukan review dokumen, riset kajian atau konfirmasi. Melakukan diskusi dengan klien atau pihak ketiga juga disarankan agar nantinya dapat menyempurnakan penyusunan draft pendapat hukum dan finalisasi.

Heru juga memberikan tips dalam melakukan riset, mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melakukan riset.

“Apapun permasalahannya, saat riset harus kritis atas informasi yang diperoleh, diskusi dengan senior atau rekan yang berpengalaman, memahami permasalahan hukum yang dihadapi, merahasiakan persoalan klien, dan menggunakan keyword yang tepat saat melakukan riset adalah beberapa hal kunci yang harus dilakukan,” kata dia.

Sebaliknya, Heru juga mengatakan saat melakukan riset untuk tidak berasumsi, bertanya sebelum membaca, memaksakan jawaban dan integritas, bergantung pada sumber yang tidak terpercaya, dan menutup diri pada pandangan lain.

Dalam pembuatan legal opinion, proporsionalitas harus dijaga. Bagian yang paling penting dari legal opinion adalah pendapat hukum, sehingga porsi yang diberikan untuk pendapat hukum harus yang paling banyak.

Tags:

Berita Terkait