Advokat Ingin Ada Komisi Khusus untuk Konsultasi Soal Etika Profesi
Berita

Advokat Ingin Ada Komisi Khusus untuk Konsultasi Soal Etika Profesi

Siapa bilang advokat hanya bisa memberikan konsultasi masalah hukum kepada kliennya? Karena ada kalanya advokat juga butuh seseorang yang dapat ditanyakan atau berdiskusi secara konfidensial mengenai etika dalam menjalankan profesinya.

Amr
Bacaan 2 Menit
Advokat Ingin Ada Komisi Khusus untuk Konsultasi Soal Etika Profesi
Hukumonline

Banyak situasi yang dihadapi advokat dalam melaksanakan profesinya, khususnya yang menyangkut pandangan moral masyarakat maupun asas Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Oleh sebab itu, Organisasi Advokat disarankan agar mempunyai suatu komisi khusus yang dapat dimanfaatkan anggotanya untuk menanyakan dan mendiskusikan masalah etika profesinya secara konfidensial.

 

Usulan tersebut disampaikan oleh Mardjono Reksodiputro, advokat sekaligus salah satu pemilik kantor hukum Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR). Dia mengusulkan agar komisi tersebut bersifat permanen dan beranggotakan advokat-advokat senior. Soal siapa-siapa yang pantas menjadi anggotanya, saya tidak bisa menjawabnya, ujar salah satu anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) itu dalam sebuah seminar di Jakarta (28/7).

 

Mardjono mengatakan tugas dari komisi tersebut berbeda dengan Dewan Kehormatan. Pasalnya, komisi tersebut hanya memberikan pendapat atas pertanyaan yang diajukan oleh advokat menyangkut permasalahan yang dihadapi dihubungkan dengan etika profesi. Menurutnya, pendapat-pendapat yang dikeluarkan komisi tersebut nantinya dapat dijadikan panduan bagi advokat.

 

Lebih jauh, Mardjono berpendapat tugas komisi tersebut dapat saja dilakukan oleh Komisi Pengawas. Seperti diketahui, di dalam Pasal 13 UU No.18/2003 tentang Advokat diatur mengenai pembentukan Komisi Pengawas oleh Organisasi Advokat. Menurut UU No.18/2003, anggota Komisi Pengawas terdiri atas unsur advokat senior, ahli/akademisi, dan masyarakat. Tugas komisi itu melaksanakan pengawasan sehari-hari terhadap advokat.

 

Pada kesempatan itu, Mardjono mengemukakan soal perlunya pembaharuan ketentuan-ketentuan KEAI. Dia juga berpendapat bahwa terdapat ketentuan-ketentuan menyangkut kode etik advokat yang perlu ditambahkan ke dalam KEAI.

 

Sementara itu, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denny Kailimang mengatakan KEAI kelak akan direvisi menyesuaikan perkembangan praktik advokat. Menurut Denny, Peradi menginginkan agar yang melakukan revisi KEAI adalah Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.

Tags: