Advokat Ingatkan Konsumen Tak Tergiur Iklan Manis yang Dipasarkan Developer
Utama

Advokat Ingatkan Konsumen Tak Tergiur Iklan Manis yang Dipasarkan Developer

Status tanah adalah bagian utama dari pembangunan properti. Jika perizinan tanah belum terselesaikan, maka dapat menimbulkan sengketa dan kerugian konsumen di kemudian hari.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David M.L. Tobing. Foto: RES
Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David M.L. Tobing. Foto: RES

Memiliki hunian sendiri merupakan keinginan dari banyak orang, terutama untuk pasangan yang sudah berumah tangga. Saat ini banyak jenis hunian yang tersedia seperti apartemen, rumah tapak ataupun rumah susun yang dapat dipilih oleh konsumen dengan beberapa pilihan pembiayaan yang memudahkan konsumen untuk memiliki hunian. Namun seiring dengan kemudahan konsumen memiliki properti, pengaduan karena terjadinya sengketa juga turut meningkat.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David M.L. Tobing mengingatkan konsumen untuk tidak tergiur pada iklan ‘manis’ yang dipasarkan oleh developer. Jika tidak mengedepankan kehati-hatian, konsumen berpotensi mengalami kerugian di kemudian hari.

Beberapa kasus konsumen di sektor perumahan yang cukup sering terjadi adalah developer yang pailit, status bangunan di atas tanah HPL milik pemerintah, atau pun masalah fasilitas perumahan yang tidak sesuai iklan.  Maka dari itu, di samping mengetahui status tanah masyarakat juga harus mencari tahu track record developer yang membangun perumahan.

Baca Juga:

“Perlu masyarakat mengetahui developer siapa, hati-hati. Karena perlu diingat pembelian rusun atau landed house itu ada tahapannya, enggak langsung jadi. Dari tanah kosong dibangun rumah, serah terima jaul beli, lalu balik nama. Kalau beli rumah jadi itu sudah minim sengketa tinggal cek sertiikat ke BPN dan aman, bahkan ada dulu developer jual kertas, sekarang tidak bisa lagi,” Kata David yang juga concern sebagai advokat perlindungan konsumen, Ledy dalam sebuah diskusi, Kamis (22/9).

Dari jumlah pengaduan konsumen ke Badan Perlindugan Konsumen Nasional (BPKN), sektor perumahan menduduki posisi kedua dengan jumlah pengaduan sebanyak 2.891 terhitung sejak 2017 hingga Agustus 2022.

Tingginya potensi konflik yang terjadi pada sektor perumahan ini menuntut konsumen untuk lebih cerdas dalam saat membeli properti. Menurut Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP Pemprov DKI Jakarta Ledy Natalia menyampaikan untuk meminimalisir terjadinya sengketa pembelian properti, hal paling mendasar yang wajib diketahui oleh konsumen adalah terkait status tanah.

Mengingat tingginya pengaduan konsumen terkait perumahan, Ledy menegaskan konsumen harus cerdas. Banyaknya pengaduan konsumen sektor menjadi bukti bahwa masih banyak konsumen yang belum memahami apa yang harus diketahui sebelum membeli rumah.

“Pengaduan di BPSK, bagian dari Kemendag, itu 90 persen aduan dari sektor perumahan. Artinya sebagai konsumen masih banyak yang belum paham apa yang harus diketahui sebelum membeli rumah. Rumah itu bukan aset yang murah, harganya memakan sebagian besar pendapatan konsumen, jadi kita harus hati-hati sebelum memberli rumah,” ujarnya.

Hanya saja banyak konsumen yang abai dan tidak mencari tahu status atas tanah yang akan dibangun properti. Padahal status tanah adalah bagian utama dari pembangunan properti. Jika perizinan tanah belum terselesaikan, maka dapat menimbulkan sengketa dan kerugian konsumen di kemudian hari.

“Kita sangat concern terhadap perlindungan konsumen. Jadi sebelum membeli yang harus ditanyakan dahulu adalah status tanahnya. Apakah status tanah sudah punya Perizinan Bangunga Gedung (PBG). Dan saya kalau ke mall itu sering iseng tanya ke marketing perumahan apakah status tanahnya sudah punya PBG, tapi sebagian besar mereka tidak bisa jawab, ini makanya konsumen harus cerdas,” kata Ledy.

Tags:

Berita Terkait