Advokat Gajah Bertempur, Advokat Pelanduk Mati di Tengah
Kolom

Advokat Gajah Bertempur, Advokat Pelanduk Mati di Tengah

Para elit politik terlalu sering mementingkan kepentingan mereka sendiri ketimbang kepentingan orang-orang kecil dan organisasi advokat yang katanya adalah organisasi para officium nobile adalah bukan pengecualian.

Bacaan 2 Menit

Untungnya dua tahun sejak PERADI pecah, akhirnya MA bersedia membuka kran pelantikan dan penyumpahan advokat baru PERADI dan hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran islah PERADI pimpinan Otto Hasibuan dan KAI dari kepengurusan Indra Sahnun Lubis. Walaupun setelah itu Indra Sahnun Lubis membatalkan islah, namun saya mewakili ribuan calon advokat tetap mengucapkan terima kasih.

Setelah itu setiap usaha mempersatukan organisasi-organisasi yang mengaku sebagai organisasi advokat tunggal gagal dan akhirnya muncul usaha mengolkan RUU Advokat yang mengakui sistem multibar yang dinaungi oleh federasi organisasi advokat. Ini sebenarnya ide lama, sebab dari awal para organisasi advokat pendiri PERADI menolak untuk membubarkan diri pasca berdirinya PERADI. Sebagian dari mereka menafsirkan bahwa PERADI adalah federasi organisasi advokat yang menaungi organisasi-organisasi di bawahnya.

Berdasarkan fakta bahwa sistem federasi tidak berhasil menyatukan advokat dan sejarah perpecahan organisasi advokat sebelum-sebelumnya maka saya menyimpulkan bahwa RUU Advokat dengan sistem federasi tidak akan dapat mempersatukan advokat-advokat Indonesia selama kita sendiri masih mementingkan ego pribadi dan tidak mempedulikan kepentingan orang banyak. Terbukti PERADI dan KAI-PERADIN-IKADIN belum bersatu, malah PERADI sendiri yang pecah dan pecahan PERADI itu kembali pecah.

Sekarang dengan pecahnya PERADI menjadi tiga dan masuknya kembali orang-orang KAI dan IKADIN maka menimbulkan beberapa pertanyaan sederhana, khususnya berkenaan dengan pelantikan calon advokat-advokat:

Pertama, apakah KAI kubu Indra Sahnun Lubis dan IKADIN kubu Todung Mulya Lubis meleburkan diri ke dalam PERADI pimpinan Juniver Girsang atau masih mempertahankan eksistensinya? Apakah hal ini berarti mereka mengakui PERADI sebagai organisasi advokat menurut UU Advokat, atau malahan PERADI mengakui sistem multi-bar dan bersedia mendukung RUU Advokat?

Kedua, bagaimana nasib advokat dan calon advokat dari KAI kubu Indra Sahnun Lubis dan IKADIN kubu Todung Mulya Lubis, apakah "diputihkan" PERADI pimpinan Juniver Girsang atau malah tidak diakui? Bila diakui, apakah PERADI versi Otto Hasibuan dan Humphrey Djemat bersedia mengakui mereka? dan bila tidak diakui, maka dimana pertanggung jawaban mereka sebagai pimpinan?

Ketiga, siapa di antara Juniver Girsang, Otto Hasibuan dan Humphrey Djemat yang berhak mengusulkan pelantikan calon advokat yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian PERADI? dan apakah akan ada moratorium pengangkatan dan penyumpahan advokat baru oleh Mahkamah Agung menyusul pecahnya PERADI?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait