Advokat dan Praktisi Hukum Soroti Defisit BPJS Kesehatan
Berita

Advokat dan Praktisi Hukum Soroti Defisit BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi, mengkoreksi dan membantu agar permasalahan Defisit BPJS Kesehatan bisa cepat tuntas sehingga tidak mencemaskan masyarakat Indonesia dan tidak mengorbankan masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, dia menjelaskan agar Kemenkeu dan Kemenkes mencontoh pengelolaan dana kesehatan seperti negara Malaysia yang bisa dibilang tergolong lebih berkembang dalam tingkat kesadaran kesehatan saat ini dan mengkaji kembali eksistensi BPJS Kesehatan secara kelembagaan atau institusi tetap sedemikian rupa atau dapat dialihkan menjadi Badan Hukum lainnya.

 

Atas kondisi tersebut, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi, mengkoreksi dan membantu agar permasalahan Defisit BPJS Kesehatan bisa cepat tuntas sehingga  tidak mencemaskan masyarakat Indonesia dan tidak mengorbankan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan intens dan sangat bergantung pada BPJS Kesehatan oleh karena kekurangan biaya.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk berbenah memperbaiki sistem manajemen dan keuangan untuk meminimalkan defisit tahun anggaran 2018 sebesar Rp9,1 triliun yang akan diselesaikan pada 2019.

 

“Rekomendasi BPKP agar BPJS menjalankan 'action plan'-nya agar bisa kurangi Rp9,1 triliun ini, yang memang 'under control' dari BPJS Kesehatan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara dalam Rapat Dengar Pendapat terkait audit keuangan BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR RI Jakarta, Senin (27/5) malam.

 

Dari rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2018, telah diidentifikasi beberapa hal yang harus dikerjakan oleh BPJS untuk mengurangi hasil defisit. Yaitu yang sifatnya kepesertaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kapitasi yang ada di pemda, pencegahan "fraud", penagihan non-performing loan (NPL), dan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan.

 

Terkait beberapa upaya meminimalkan defisit lainnya ada yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Menkeu berharap Menteri Kesehatan dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut untuk meminimalkan defisit. “Kalau nanti sudah dibersihkan 'action plan'-nya, baru kami menambah kekurangannya,” kata Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani merasa keberatan apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit dan langsung datang ke Kementerian Keuangan meminta bantuan pembiayaan untuk menutup defisit. Dia menginginkan Kemenkeu bukan menjadi pembayar pertama, melainkan pembayar terakhir setelah berbagai upaya pengurangan defisit dilakukan.

Tags:

Berita Terkait