a) Waktu pelatihan 70 jam pelatihan (JP)
b) Materi yang diberikan
(1) Kebijakan Bahasa dan Sastra (2 JP)
(2) Ejaan Bahasa Indonesia (14 JP)
(3) Pemilihan Kata (14 JP)
(4) Kalimat Bahasa Indonesia (18 JP)
(5) Paragraf Bahasa Indonesia (6 JP)
(6) Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan (10 JP)
(7) Teknik Berdiskusi (6 JP)
5. Ahli Bahasa dalam Tidak Pidana
Ahli bahasa dalam tindak pidana adalah ahli bahasa yang sudah besertifikat penyuluh dan memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan sebagai ahli bahasa yang terkait dengan tindak pidana dan bertugas memberikan keterangan kebahasaan dalam penegakan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di lembaga peradilan.
a) Waktu pelatihan 60 jam pelatihan (JP)
b) Materi yang diberikan
(1) Kebijakan Bahasa (2 JP)
(2) Semantik (14 JP)
(3) Linguistik Forensik (10 JP)
(4) Linguistik Pragmatik (10 JP)
(5) Analisis Wacana (10 JP)
(6) Pemahaman Bahasa dalam Kasus Tindak Pidana (6 JP)
(7) Praktik Pemberian Keterangan Ahli Bahasa dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) (8 JP)