Advokat, Jaksa, Mantan Pejabat 'Berebut' Kursi Hakim
Seleksi CHA dan Ad Hoc:

Advokat, Jaksa, Mantan Pejabat 'Berebut' Kursi Hakim

Informasi masyarakat mengenai integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon ditunggu.

ASH
Bacaan 2 Menit
Maradaman Harahap. Foto: www.komisiyudisial.go.id
Maradaman Harahap. Foto: www.komisiyudisial.go.id
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Mahkamah Agung (CHA) tahap seleksi pertama. Dari 95 pendaftar seleksi CHA, 86 CHA dinyatakan lulus seleksi administratif dan berhak mengikuti seleksi tahap kedua (seleksi kualitas). Dari 86 CHA, beberapa dikenal sebagai pejabat, mantan pejabat, akademisi, hingga advokat.

“Dari 86 yang lulus, ada beberapa tokoh yang cukup dikenal publik yang lolos seleksi administratif,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Maradaman Harahap di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (16/3).

Maradaman menyebut beberapa nama yang cukup dikenal publik, seperti Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, mantan Ketua KY Eman Suparman, mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi, mantan Komisioner KY Ibrahim, Sesjamwas pada Kejagung Jasman Panjaitan, advokat Tommy Sihotang, dan mantan anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka.

Meskipun sudah dikenal publik tidak ada jaminan nama-nama dimaksud praktis lolos. Bahkan ada yang pernah menjadi komisioner Komisi Yudisial. Namun Maradaman memastikan posisi itu bukan garansi untuk lolos.  “Kita tidak bisa menjamin ya, ini tergantung hasil seleksinya. Sebab, Tim Seleksi KY mesti melibatkan lembaga lain dan tim ahli/pakar dari luar KY,” tegasnya.

Maradaman merinci CHA yang lulus syarat administratif dari jalur karier berjumlah 55 orang dan CHA dari jalur nonkarier 31 orang yang dikelompokkan dalam kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara (TUN). Sisanya, 9 pendaftar dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat sebagai CHA, seperti persyaratan doktor hukum tidak linier, atau pengalaman bidang hukum belum 20 tahun.

Pengadilan Tipikor
Dalam seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, KY menetapkan 42 nama dari 53 pendaftar lolos seleksi. Dari 42 nama tersebut, ada Sembilan nama yang teridentifikasi menjalankan profesi advokat atau pernah menjadi advokat yaitu Arbab Paproeka, Abadi B Darmo, Asrul Ansyori, Denden Sudarman Hadiwijaya, Eddi Kusuma (Ketua Yayasan Marthen Pongrekun & Associates), Muhammad Ramli Haba, Nur Ismanto, Syapri Chan, dan Zainal Abdul Rahman Rumalean.

Maradaman mengingatkan bagi CHA dan calon hakim ad hoc tipikor yang memenuhi syarat administrasi itu berhak mengikuti seleksi kualitas pada 28-29 Maret 2016 di Pusdiklat MA, Megamendung, Bogor. Para CHA sebelumnya diwajibkan menyerahkan karya profesi, seperti surat putusan, tuntutan, pembelaan, dan karya ilmiah serta surat rekomendasi dari tiga orang yang mengenal CHA bersangkutan. “Materi seleksi kualitas yakni pembuatan makalah di tempat, studi kasus (legal case), studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya.

KY berharap partisipasi seluruh masyarakat agar memberi informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon itu. Pihaknya juga bekerja sama dengan KPK, PPATK, dan lembaga lain untuk menelusuri rekam jejak semua CHA dan calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada MA ini terkait harta kekayaan, rekeningnya, rumahnya, integritas perilakunya.

“Penyampaian informasi ini selambat-lambatnya diterima Tim Seleksi KY paling lambat 18 April 2016, bisa dialamatkan ke email: [email protected] atau kantor KY di Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat,” Maradaman menambahkan.

Untuk diketahui, sesuai surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial No. 03/WKMA-NY/I/2006 tertanggal 13 Januari 2016, MA meminta pengisian jabatan 8 hakim agung di berbagai kamar pengadilan yang ada di MA. Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan.

Saat bersamaan, MA juga meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA. Nantinya, KY mengusulkan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi ini untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Tags:

Berita Terkait