​​​​​​​Adu Strategi Bisnis Corporate Law Firm dan Dampaknya Bagi Klien
Peringkat Corporate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Adu Strategi Bisnis Corporate Law Firm dan Dampaknya Bagi Klien

​​​​​​​Afiliasi dengan firma luar negeri, kantor cabang, manajemen promosi lawyer, hingga koleksi award.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Bono, keuntungan memiliki kantor cabang di Surabaya mulai dirasakan di mana AHP jadi lebih memiliki kedekatan dengan BUMN yang berlokasi di Surabaya. Melalui kantor cabang ini para klien BUMN di Surabaya lebih mudah berkomunikasi langsung dengan para konsultan hukum AHP. Selain itu, AHP juga memiliki perhitungan lain soal membuka kantor cabang.

 

“Sekaligus belajar punya kantor cabang seperti international law firm punya kantor cabang di negara lain, kita coba di dalam negeri dulu,” tambahnya.

 

Para lawyer AHP di Surabaya ini kombinasi hasil rekrutmen di Surabaya dan managing partner yang ditugaskan dari Jakarta. Ke depannya AHP berencana merekrut dari lulusan universitas-universitas di Jawa Timur agar penguasaan medan meluas di lingkup Jawa Timur dengan personel asli setempat.

 

Hukumonline.com

 

Afiliasi dengan Law Firm Asing

Dari 19 corporate law firm dalam daftar peringkat Hukumonline kali ini cukup banyak yang berafiliasi dengan jaringan di luar negeri. Beberapa di antaranya bahkan berafiliasi dengan lebih dari satu law firm asing.

 

Hafzan Taher, partner sekaligus pendiri firma hukum Soemadipradja & Taher (S&T) melihat adanya kebutuhan pekerjaan bagi para corporate lawyer untuk berjejaring dengan law firm asing. "Sebetulnya lebih pada pekerjaaan, sophisticated transaksinya yang lintas batas (negara). Network-nya juga kita perlukan," jawabnya singkat ketika ditanya pertimbangan S&T berafiliasi dengan law firm asing.

 

Hafzhan menilai, ada keadaan saling membutuhkan dengan law firm asing untuk berkolaborasi memenuhi tuntutan pasar jasa layanan hukum internasional sambil memperluas akses pemasaran ke pasar global. “Pada umumnya law firm besar di luar negeri,” tambahnya.

 

Daniel Ginting, pendiri firma hukum Ginting & Reksodiputro menambahkan, soal berafiliasi dengan law firm asing ini juga sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jasa hukum. "Untuk meningkatkan keahlian lawyer kami. Associate kami jadi lebih banyak belajar dengan ikut terlibat dalam global training di jaringan Allen&Overy. Ini alasan utama bagi saya," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait