Adrianus Meliala Siap Penuhi Permintaan Kapolri
Berita

Adrianus Meliala Siap Penuhi Permintaan Kapolri

Kompolnas akan membentuk dewan etik untuk melakukan pemeriksaan secara etik terhadap Adrianus.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Adrianus Meliala (kedua dari kanan). Foto: RFQ
Adrianus Meliala (kedua dari kanan). Foto: RFQ
Perseteruan antara Kapolri dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mulai mencair. Setelah Kapolri memberikan persyaratan kepada komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, lembaga eksternal pengawas kinerja Polri itu mulai melunak. Adrianus siap memenuhi permintaan Kapolri. Selain meminta maaf secara terbuka dan tertulis, Adrianus akan mencabut pernyataan yang menyatakan ‘Reskrim sebagai ATM pimpinan’.

“Rupanya kami mendapat kabar itu belum cukup dan perlu dinyatakan secara tertulis pemberian surat kepada Kapolri. Maka dalam kesempatan ini, kami membuat surat kepada Kapolri isinya sama dan kasus ini bisa dihentikan, sehingga ada respon positif dari Kapolri,” ujar Adrianus saat menggelar jumpa pers di kantor Kompolnas, Senin (1/9).

Adrianus mengatakan, dirinya secara terbuka memang telah menyatakan permintaan maaf di berbagai pemberitaan media cetak dan elektronik, termasuk mencabut pernyataan sebelumnya. Ia mengapresiasi permintaan Kapolri Jenderal Sutarman atas dua syarat yang disodorkan kepadanya dengan harapan kasus tersebut dapat segera rampung.

“Kami sudah menyiapkan surat dan akan kami kirimkan,” ujarnya.

Kendati demikian, meski telah memenuhi persyaratan tersebut, Kompolnas membentuk dewan etik. Menurut Sekretaris Kompolnas lainnya, Syafriadi Cut Ali, pembentukan dewan etik ditujukan untuk melakukan pemeriksaan secara etik terhadap Adrianus. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui pernyataan Adrianus yang dikategorikan melanggar etik, atau sebaliknya.

“Mungkin kalau secara hukum itu bertentangan, tapi selama ini kami merasa terkait dengan pengawasan Polri sebenarnya tidak ada masalah,” katanya.

Dewan etik nantinya dapat segera  melakukan sidang pemeriksaan terhadap Adrianus. Kompolnas akan mendapat kepastian dengan hasil keputusan dewan etik. Dengan begitu, komisoner dapat mengetahui ranah mana saja yang dapat dikomentari di depan publik, dan informasi mana saja yang bersifat tertutup. Menurutnya, keputusan hasil sidang etik menjadi rujukan benar salahnya pernyataan Adrianus dari sisi etik.

Dewan etik, kata Syafriadi, setidaknya berjumlah ganjil. Dari sejumlah anggota dewan etik, tiga diantaranya berasal dari luar Kompolnas. Sedangkan dua lainnya berasal dari internal Kompolnas. Dikatakan Syafriadi, ketiga calon anggota dewan etik itu antara lain hakim agung Gayus Lumbun, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad –kini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-, dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Buya Syafii Maarif.

Syafriadi mengatakan, lembaganya bertugas mengawasi kinerja Polri. Menurutnya, Kompolnas ke depan mesti memiliki pedoman terkait pernyataan yang akan diberikan Kompolnas ke pada publik dan media. Dengan begitu, komisoner Kompolnas dapat mengetahui benar salahnya dari sisi etika.

“Kalau secara hukum itu salah, itu sudah diterima Prof Adrianus. Tetapi apakah kita punya pedoman, makanya adanya etik ini akan mengetahui demi kepentingan Kompolnas. Jadi apakah kami akan memperpanjang masalah ini? tidak. Tapi untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Komisoner Kompolnas lainnya, M Nasser, menambahkan Kompolnas merupakan lembaga negara yang tunduk dan patuh pada norma hukum yang berlaku. Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), maka dalam menjalankan tugasnya mesti mengedepankan asas keterbukaan informasi publik.

“Tetapi selain itu kan ada norma etik, kebetulan kita punya peraturan Kompolnas tentang kode etik. Untuk menjaga akuntabilitas dan transparan, maka kita undang tokoh-tokoh itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman berang dengan pernyataan Adrianus dalam wawancara sebuah televisi swasta. Pasalnya Adrianus dalam pernyataan menyebutkan ‘Reskrim menjadi ATM pimpinan’. Belakangan PNS Divisi Humas Mabes Polri melaporkan hal tersebut. Kasus bergulir ke ranah hukum. Adrianus pun berurusan dengan hukum. Pemeriksaan sudah berjalan.

Sutarman pun berjanji akan menghentikan penyidikan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, Adrianus diharuskan memberikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik. Kedua, Adrianus mesti mencabut pernyataan tersebut. Sebaliknya jika tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut, Sutarman tak segan memboyong kasus tersebut hingga meja hijau.
Tags:

Berita Terkait