Adam Air Dinyatakan Pailit
Berita

Adam Air Dinyatakan Pailit

Niat Adam Air untuk membayar utang secara tunai di persidangan dianggap cukup membuktikan adanya kewajiban yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Unsur pailit yang lain mengenai adanya dua atau lebih kreditur juga dinyatakan terpenuhi. Hakim merujuk pada bukti adanya surat kuasa yang diberikan kreditur lain kepada kuasa hukum pemohon. Kreditur itu antara lain PT Merpati Indonesia, Toko Global, PT Jaya Makmur, PT Bintang dan ribuan karyawan yang belum memperoleh gaji dua bulan terakhirnya.

 

Pada bagian lain pertimbangan hukumnya, hakim mengabaikan dalil Adam Air yang menyatakan bahwa adendum perjanjian antara CV CICI dan Adam Air tidak sah karena tidak dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Itu adalah permasalahan intenal termohon. Yang jelas termohon sudah mengakui di persidangan mengenai adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, tegas Makassau.

 

Reaksi pihak

Ditemui usai persidangan, Benny Ponto, kuasa hukum Adam Air enggan berkomentar atas putusan hakim. Denny Kailimang, kuasa hukum Adam Air yang lain kepada hukumonline melalui telepon mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Ia masih mempersoalkan keabsahan adendum perjanjian. Namun hakim sudah memutuskan. Kita harus hormati. Mengenai upaya hukum selanjutnya, masih kita bicarakan dengan klien, jelasnya, Senin (9/6).

 

Lebih jauh Denny menyesalkan sikap hakim yang menafsirkan berbeda atas niat baik Adam Air membayar utang kepada CV CICI. Kami berniat membayar di persidangan karena sebelumnya pemohon tidak pernah mangajukan tagihan itu kepada kami, ungkapnya.

 

Mengenai PKPU seperti yang disarankan hakim, Denny tegas menolaknya. Siapa yang mau bikin PKPU? Bagian Keuangannya saja tidak ada di kantor. Uang sebesar Rp29 juta itu saja adalah uang pribadi direksi, bukan uang perusahaan, tukasnya.

 

Kisruh di maskapai penerbangan berlogo bidadari terbang itu juga melanda internal para pemegang saham. Keluarga Suherman dan Bhakti Investama masing-masing menguasai 50 persen saham perusahaan. Posisi direktur keuangan (dijabat oleh Gustiono Kustianto) yang disebut-sebut Denny tidak lain adalah orang Bhakti Investama.

 

Marx Andryan, kuasa hukum Bhakti Investama, menyatakan bahwa putusan pailit ini tidak cukup berpengaruh pada posisi kliennya. Sama saja, karena uang klien kami di sana (Adam Air, red) juga sudah raib entah ke mana, terangnya lewat telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: