Sanksi hukum pembunuhan yang disebabkan oleh terduga dengan gangguang jiwa perlu pemahaman yang mendalam. Dalam hukum pidana, seseorang yang melakukan pelanggaran atas suatu perbuatan melanggar hukum diberikan kepadanya asas-asas hukum pidana.
Salah satu asas hukum pidana tersebut adalah asas legalitas. Asas ini menjadi dasar pokok yang tidak tertulis dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Dasar ini dipertangggungjawabkan seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam artian, seseorang dapat diminta pertanggungjwabannya jika seseorang tersebut telah melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum pidana, gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Gangguan jiwa juga dikenal dengan istilah abnormal, yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.
Baca Juga:
- Mengenal Cyber Law dan Aturannya
- Invasi dan International Humanitarian Law
- Mengenal Suprastruktur Politik Indonesia
Keabnormalan tersebut dibagi atas dua golongan, yaitu gangguan jiwa dan penyakit jiwa. Keduanya adalah akibat dari ketidakmampuan seseorang menghadapi kesukaran-kesukaran dengan wajar dan tidak sanggup menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis terjadi melibatkan seorang ibu muda di Tonjong, Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ia menggorok leher anak kandungnya yang berusia 6 tahun hingga tewas dan melukai 2 anak kandung lainnya.