Pekerja migran Indonesia secara konsisten dikirimkan untuk bekerja di luar negeri. Dari banyaknya pekerja migran yang dikirimkan, di antaranya tidak memiliki dokumen yang sah atau pekerja migran ilegal.
Dengan status sebagai pekerja migran ilegal tersebut, hak mereka beserta keluarga banyak yang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Untuk itu, penting memiliki regulasi perlindungan pekerja migran ilegal di luar negeri.
Pasal 1 poin 1 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, menjelaskan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga:
- Lulusan Ilmu Hukum Didorong Lirik Profesi Hukum di Bidang HAM
- Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Poin dalam pasal ini secara eksplisit hanya mengakui dan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran yang terdaftar di instansi resmi. Artinya, para pekerja migran yang tidak terdaftar atau ilegal tidak bisa memperoleh perlindungan hukum.
Terkait dengan perlindungan hukum bagi pekerja migran di luar negeri telah di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 33 dalam UU tersebut menjelaskan secara umum pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Beberapa pekerja migran ilegal yang tersandung kasus pelanggaran hukum sukar mengadu lantaran mereka tidak memiliki dokumen resmi.