Menurut KBBI, adagium adalah pepatah atau peribahasa. Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adagium sinonim dari ungkapan, pernyataan, dan peribahasa.
Bicara soal adagium dalam konteks hukum, ada banyak adagium hukum terkenal, baik adagium hukum tentang cinta, adagium tentang keadilan, adagium hukum tata negara, hingga adagium kehidupan dan penerapannya yang beririsan dengan hukum.
Salah satu adagium yang paling terkenal adalah adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Baca juga:
- Lambang Keadilan Indonesia, dari Themis hingga Beringin
- Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Hukum Pidana
- Mengenai Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice
Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo. Diterangkan dalam Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.
Salah satunya tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.
Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi.