Ada Usulan Perlindungan Bank di RUU Perbankan
Berita

Ada Usulan Perlindungan Bank di RUU Perbankan

Usulan ini menjadi salah satu isu yang di-pending persetujuannya.

FAT
Bacaan 2 Menit

Selain perlindungan terhadap industri perbankan, isu lain yang belum ada kesepakatan di internal komisi adalah mengenai modal asing, batasan permodalan, terkait financial inclution, branchless banking dan cashless society. Sejumlah isu yang belum disepakati ini akan dibahas saat masa reses selesai.

“Kalau yang pending-pending ini selesai, baru kita masuk ke pleno komisi, kemudian baru dibawa ke rapat paripurna (untuk disahkan sebagai inisiatif DPR, red),” tutur Harry.

Terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Telisa Aulia Faliyanti menilai, klausul perlindungan terhadap perbankan di RUU Perbankan dapat merugikan konsumen bank itu sendiri. Ia menilai, keberadaan konsumen akan semakin lemah jika klausul ini tetap ada.

Menurut Telisa, justru perlindungan terhadap konsumen yang harus lebih dikuatkan lagi. Hal ini dikarenakan posisi konsumen yang individu rentan jika melawan industri perbankan yang notabene lebih kuat. “Perlindungan konsumen harusnya tetap ada. Posisi konsumen itu individu, lebih lemah melawan bank yang instansi. Hal ini merugikan bagi konsumen bank,” tulis Telisa melalui pesan singkatnya kepada hukumonline, Sabtu (9/11).

Sebagaimana diketahui, sengketa antara konsumen dengan industri perbankan hingga kini masih ditangani Bank Indonesia (BI). Bank sentral sadar dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, kadang kala bank tak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Salah satu penyebabnya lantaran tak dilaksanakannya kewaajiban transparan produk oleh bank.

Kewajiban transparansi ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 sebagaimana diubah dalam PBI No. 10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Dalam aturan tersebut terdapat kewajiban bank dalam melakukan penanganan atas pengaduan nasabah, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

BI menyatakan, jika terjadi sengketa antara konsumen dengan perbankan, maka konsumen tersebut dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah di BI. Namun, kewenangan tersebut akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK pada awal tahun depan.

Tags:

Berita Terkait