Ada Upaya Membajak KPK Melalui Sejumlah Pasal di RUU KPK
Berita

Ada Upaya Membajak KPK Melalui Sejumlah Pasal di RUU KPK

Kewenangan KPK sengaja dibuat terbatas hanya menangani kasus korupsi paling sedikit Rp50 miliar. Struktur ‘dewan eksekutif’ hanya akan menambah birokrasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat pleno terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah kalangan menilai revisi UU KPK sebagai bentuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kelembagaan.

“Ya kalau mereka walau enggak (terang-terangan-red), tapi hatinya paling dalam maunya KPK bubar. Kalau aku sebagai kader Partai Demokrat, tetap save KPK,” ujar anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, di Gedung DPR, Rabu (7/10).

Ia menilai sejumlah pihak yang mengusulkan revisi UU KPK menginginkan lembaga anti rasuah itu tidak lagi bercokol, alias dibubarkan. Dalam draf RUU KPK, setidaknya terdapat beberapa pasal yang diubah dalam rangka melemahkan KPK secara kelembagaan.

Pengusul RUU KPK antara lain Fraksi PDIP, PKB, Hanura, Nasdem, Golkar, dan PPP. Dengan begitu, RUU KPK akhirnya disisipkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Anggota Baleg Al Muzzamil Yusuf menegaskan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak revisi dilakukan 2015. Menurutnya, sekalipun tetap dilakukan revisi, maka menjadi inisiatif pemerintah, bukan DPR. Sayangnya, sejumlah fraksi pengusul mengambil alih RUU KPK yang awalnya menjadi inisiatif pemerintah.

“Kami menolak revisi UU KPK inisiatif DPR. Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK silahkan ajukan revisi kepada DPR. Pemerintah akan mudah mengkoordinaskan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memberikan masukan,” ujarnya.

Muzzamil yang tercatat sebagai anggota Komisi I itu berpandangan, sekalipun usulan perubahan UU KPK berasal dari pemerintah, maka fraksi-fraksi di DPR akan menanggapi sesuai dengan visinya masing-masing. Tentunya, melalui argumentasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan begitu, tak ada ruang abu-abu seolah semua setuju dengan rancangan perubahan UU KPK yang ada.

Tags: