Ada Tren Penurunan Pembatalan Perda
Berita

Ada Tren Penurunan Pembatalan Perda

Pemerintah dianggap semakin menyadari pentingnya otonomi daerah.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Pada 2012 ini perda yang dibatalkan kebanyakan perda yang menghambat investasi, retribusi daerah, dan Perda Air Tanah. Tetapi, mayoritas lebih dari 50 persen terkait retribusi daerah yang berakibat terjadinya pungutan ganda. Sudah dipungut pemerintah pusat tetapi mau dipungut lagi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyambut positif adanya data penurunan pembatalan perda oleh pemerintah pusat. Menurutnya, ada dua kemungkinan melihat tren menurunnya jumlah pembatalan perda. Pertama, pemerintah semakin menyadari pentingnya otonomi daerah bagi daerah untuk memberdayakan urusan pemerintahannya sendiri.     

“Sehingga pemerintah tidak lagi bertindak represif, seperti membatalkan perda hanya dengan alasan bertentangan dengan kepentingan pragmatis atau politik pemerintah pusat, ” ujarnya saat dihubungi hukumonline, Sabtu (6/7).

Kedua, lanjut Irman, pemerintah daerah juga semakin sadar dan cerdas menangkap kewenangan konstitusional yang dimiliki untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Akibatnya, pemerintah daerah tidak terlalu menentang produk legislasi yang dihasilkan pemerintah pusat.

Namun, dia mengingatkan sejumlah perda yang dibatalkan Kemendagri bukan melulu karena perda itu bertentangan peraturan yang lebih tinggi atau tidak sesuai tata cara pembentukan perda.

“Perda yang dibatalkan belum tentu perda itu salah, tetapi dulu bisa jadi pemerintah pusat seringkali kepentingan terganggu dengan adanya perda tertentu,” katanya.  

Dia tegaskan tingginya perda-perda yang dibatalkan pemerintah cq Kemendagri sebelumnya lantaran pemerintah belum siap dengan otonomi daerah itu. Sehingga, pemerintah begitu represif dengan kewenangannya untuk membatalkan perda.

“Kalau alasan pemerintah membatalkan perda karena bertentangan dengan undang-undang, itu bukan kewenangan Kemendagri, tetapi kewenangan Kemenkumham atau MA. Jadi kalau alasan Kemendagri membatalkan perda bertentangan dengan undang-undang, itu tidak tepat,” kritiknya. 

Tags: