Besaran pendanaan diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2017 sebagai berikut.
Namun, perlu diketahui bahwa besaran biaya bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang disediakan oleh negara memiliki batasan maksimal per kegiatan. Selain itu juga ada kriteria serta bentuk laporan yang harus dipenuhi agar dana bisa dicairkan. Artinya dana tunai baru bisa diterima setelah bantuan hukum selesai dilaksanakan.