Ada Syaratnya Jika Kantor Hukum Profesional Ingin Didanai Pemerintah
Bantuan Hukum:

Ada Syaratnya Jika Kantor Hukum Profesional Ingin Didanai Pemerintah

Hanya untuk pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum. Tidak menggugurkan kewajiban pro bono dan tidak boleh untuk keperluan jasa profesional.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Besaran pendanaan diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2017 sebagai berikut.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Namun, perlu diketahui bahwa besaran biaya bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang disediakan oleh negara memiliki batasan maksimal per kegiatan. Selain itu juga ada kriteria serta bentuk laporan yang harus dipenuhi agar dana bisa dicairkan. Artinya dana tunai baru bisa diterima setelah bantuan hukum selesai dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait