Ada Puluhan Pasal Inkonstitusional di RUU Cipta Kerja
Berita

Ada Puluhan Pasal Inkonstitusional di RUU Cipta Kerja

Jika pemerintah dan DPR mau membuat UU baru seharusnya mematuhi putusan MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Rahmah meminta pemerintah dan DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk mempertimbangkan aspirasi publik terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan RUU Cipta Kerja. “Mempertimbangkan setiap aspirasi secara adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan partisan atau golongan," kata Rahmah.

 

Dia menyarankan DPR dan pemerintah mesti mengkaji kembali implikasi dari semua pasal yang dinormakan dalam RUU Cipta Kerja secara komprehensif. Sebab, dampak pengaturan RUU Cipta Kerja sangat luas dan menyasar banyak sektor yang menyangkut hak warga negara.  

 

“DPR dan pemerintah harus benar-benar memperhatikan putusan MK demi memastikan konstitusionalitas RUU Cipta Kerja ini. Presiden dan DPR harus menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan memastikan materi muatan RUU Cipta Kerja mengakomodas tafsiran-tafsiran MK," sarannya.

 

Peneliti PuSaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan jika mereka (pemerintah dan DPR) mau membuat UU baru seharusnya mematuhi putusan MK. Kalau hal ini terus dibiarkan, DPR melakukan pelanggaran konstitusi. Kalau ini tetap disahkan ini menjadi pelajaran hukum tata negara. Meskipun secara formal RUU ini bisa dibawa ke MK.

 

“Sepertinya, pasal yang telah dibatalkan MK dihidupkan lagi mereka mau mencoba-mencoba. Nantinya semoga DPR harus lebih detail lagi,” ujarnya.

 

Sentralisasi ekonomi

Dalam aspek konstitusional sektor energi, migas, dan pertambangan dalam RUU Cipta Kerja, Direktur Publish What You Pay Maryati Abdullah mengatakan seharusnya semua pengelolaan sumber daya alam dalam RUU Cipta Kerja mengacu Pasal 33 UUD 1945. “Dikelola dan dikuasai dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 dimaknai upaya sentralisasi sumber daya alam pada pemerintahan pusat,” kata dia.

 

Maryati menilai sentralisasi tidak menumbuhkan semangat konstitusi kita. Sebab, sentralisasi dalam pemberian izin dalam sektor sumber daya alam itu akan menurunkan kemandirian, responsibilitas ekonomi daerah menurun. “Sentralisasi ini menurut saya tidak bagus karena akan menurunkan tingkat ekonomi daerah. Tak hanya itu, sentralisasi ekonomi ini akan menyebabkan illegal mining lebih banyak lagi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait