Ada Profesi Baru Lho! Penyuluh Antikorupsi
Berita

Ada Profesi Baru Lho! Penyuluh Antikorupsi

Menteri Tenaga Kerja berharap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi penyuluh antikorupsi tidak hanya berpusat di Jabodetabek, tapi tersebar di semua daerah.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri resmi menandatangani Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi penyuluh antikorupsi. SKKNI itu nantinya akan menjadi pedoman bagi para penyuluh antikorupsi untuk melakukan penyuluhan-penyuluhan antikorupsi di masyarakat, pemerintahan, maupun swasta.

Hanif berharap, ke depan, penyuluh antikorupsi dapat menjadi suatu profesi. "Bahwa anak-anak bangsa yang peduli dengan persoalan korupsi jadi punya masa depan yang baru dari segi profesi. Kenapa? Karena penyuluh antikorupsi berarti dgn adanya SKKNI dia bisa menjadi profesi," katanya usai penandatangan dokumen SKKNI di KPK, Kamis (24/11).

Di hadapan para peserta Camp Pelatihan Penyuluh Antikorupsi berstandar SKKNI, Hanif juga menyampaikan bahwa kehadiran para penyuluh antikorupsi dalam skala yang lebih luas dapat menjangkau semua sektor dan daerah. Hal itu bisa mempercepat upaya pemerintah untuk membangun sebuah sistem yang bebas dari korupsi.

Tentu, sebelum para penyuluh antikorupsi ini "diterjunkan", mereka harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berpedoman pada SKKNI. Hanif berpendapat, adanya SKKNI akan meningkatkan integritas masyarakat di seluruh sektor, baik pemerintah maupun swasta, sehingga dapat pula meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

"Nah, dengan hadirnya SKKNI itu, maka nantinya pendidikan, pelatihan, akan mengacu ke sana, modul, kurikulum, pelatihan, dan pendidikan mengacu kepada SKKNI. Lalu, tempat-tempat uji kompetensi ini juga akan mengacu pada SKKNI semua. Nanti tantangan berikutnya tentu saka mem-follow up SKKNI ini," ujarnya.

Menurut Hanif, selain menunggu penerapan SKKNI, yang harus dipikirkan adalah bagaimana merintis  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi para penyuluhan antikorupsi. Ia menyarankan agar LSP tidak hanya berpusat di Jabodatebek, tetapi harus menyebar di seluruh daerah. Jangan sampai orang di daerah kesulitan untuk mengakses LSP. (Baca Juga: KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi Lewat Permainan Kartu)

"Jadi, misalnya kalau orang Papua ingin melakukan uji kompetensi dia harus datang ke Jakarta. Secara cost lebih mahal, secara waktu jadi tidak efisien. Ke depan, perlu dipikirkan bagaiman terjadi penyebaran LSP dan tempat-tempa uji kompetensi untuk memastikan upaya pendidikan dan pelatihan antikorupsi," terangnya.

Walau begitu, Hanif memberikan apresiasi kepada KPK, khususnya kepada tim perumus yang sudah "menelurkan" SKKNI. Ia berharap, penyuluhan antikorupsi yang massif dan intensif mampu menguatkan sistem hukum nasional, sehingga pada akhirnya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kompetitif karena integritasnya yang semakin tinggi.

Senada, Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan agar para penyuluh antikorupsi dapat memperluas cakupan area yang tersentuh dan menerima pembelajaran antikorupsi. “Sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan bahaya laten korupsi yang pada akhirnya dapat berkontribusi secara aktif dalam memberantas korupsi,” katanya.

Dari sini, Agus juga berharap bisa memenuhi kebutuhan penyuluhan antikorupsi di seluruh Indonesia. Sebab, sedikitnya ada 50 permintaan setiap pekannya yang masuk ke KPK. Ia menganggap, mustahil jika personel KPK bisa memenuhi permintaan-permintaan tersebut. Oleh karena itu, KPK perlu mencetak penyuluh-penyuluh antikorupsi yang bersertifikat. (Baca Juga: Civitas Akademika FH UI Deklarasi Antikorupsi)

Agus meminta agar masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta benar-benar meresapi nilai-nilai antikorupsi yang disosialisasikan para penyuluh antikorupsi. Pasalnya, jika hanya sekadar mendengar sosialisasi tanpa menerapkan nilai-nilai antikorupsi, tidak akan mengubah apapun dan tujuan pencegahan korupsi tidak akan terwujud.

Pada kesempatan ini pula, Agus sekaligus memperkenalkan suatu aplikasi android di telepon pintar (smartphone) yang bernama "JAGA". Aplikasi tersebut bertujuan agar publik bisa mengakses layanan pemerintah secara transparan. Namun, aplikasi itu belum diluncurkan secara resmi, karena nanti akan diluncurkan oleh Presiden.

Sebenarnya, latar belakang pembentukan profesi penyuluh antikorupsi ini dimaksudkan untuk membangun karakter dan budaya antikorupsi untuk mencegah seseorang terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Upaya pendidikan dan sosialisasi antikorupsi, terus dilakukan dengan melibatkan para penyuluh dari sejumlah instansi agar dampak positif terus meluas.

Untuk mewujudkan itu, KPK menyelenggarakan Pelatihan Penyuluh Antikorupsi berstandar SKKNI yang dimulai pada Jumat (25/11) hingga Rabu (30/11) di Desa Wisata Kebon Agung Imogiri, Bantul, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti 62 peserta yang merupakan pegiat antikorupsi, aktivis komunitas dan widyaiswara dari kementerian/lembaga.

Dalam kegiatan ini para calon penyuluh antikorupsi akan ditempa dengan berbagai pengalaman dan pembekalan agar mampu secara mandiri membuat materi penyuluhan, maupun model pembelajaran antikorupsi yang efektif dan menyenangkan yang akan digunakan dalam implementasi pendidikan antikorupsi. (Baca Juga: KPK Ajak Guru Ajarkan Pendidikan Antikorupsi)

Adapun sejumlah kompetensi yang akan dibekali, antara lain mengaktualisasikan nilai-nilai integritas, menangani konflik yang muncul dalam proses penyuluhan antikorupsi, menumbuhkan semangat perlawanan terhadap korupsi, menyadarkan bahaya dan dampak   korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi, dan nepotisme, membangun cara berpikir kritis terhadap masalah korupsi, serta melatih keterampilan antikorupsi dan membangun sikap antikorupsi kelompok sasaran. 
Tags:

Berita Terkait