"Ombudsman berharap Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPRS dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan secara optimal dengan memaksimalkan pengawasan self assesment sehingga tidak ada lagi penolakan pemberian layanan terhadap pasien JKN,” ujarnya.
Kedua, Ombudsman mendorong adanya penyusunan regulasi tentang keterbukaan informasi publik dalam mengakses pelayanan kesehatan serta melakukan sosialisasi secara masif di seluruh Faskes di Indonesia. Misalnya, bagaimana mengakses informasi terkait sistem pembiayaan, kuota tempat tidur bagi pasien dan lainnya.
Ketiga, Ombudsman memberikan solusi agar segera disusun standar operasional prosedur serta evaluasi perihal pengelolaan pengaduan penyelenggaraan layanan fasilitas kesehatan pada FKTP dan FKRTL. Termasuk mengoptimalkan peran petugas pengelolaan pengaduan di faskes. Keempat, Ombudsman berharap untuk dilakukannya evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitasi kesehatan.
“Baik yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan maupun oleh BPJS Kesehatan perihal kepastian peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.