Ada Pergeseran Penggunaan Instrumen Kepailitan di Balik Naiknya Tren Perkara PKPU
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Ada Pergeseran Penggunaan Instrumen Kepailitan di Balik Naiknya Tren Perkara PKPU

Seharusnya PKPU menjadi ranah bilateral antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan masalah utang piutang, bukan ranah anniversarial. Namun tren yang terjadi sekarang ada pergeseran penggunaan instrumen kepailitan yang seharusnya menjadi mekanisme penagihan utang menjadi hal lain, termasuk untuk mengganggu debitur.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

“Memang setelah terjadi pergeseran yang lumayan bagaimana market menggunakan instrumen kepailitan dan PKPU yang dicari adalah ultimate destination-nya adalah likuidasi,” ujar Aria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian IKA DH Universitas Pelita Harapan (UPH) masa bakti 2023 2026.

Pengajar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Teddy Anggoro, juga berpendapat tren perkara PKPU yang naik merupakan upaya penyelesaian kewajiban debitur kepada kreditur, terutama perusahaan-perusahaan masih terbebani utang lantaran pandemi yang melanda 3 tahun yang lalu.

Meski PKPU bukan hal yang baru, Teddy mengingatkan instrumen ini bisa mengarah ke moral hazard. Menurutnya hal semacam ini harus mendapat perhatian, sebab dengan maraknya pengajuan PKPU dan Kepailitan banyak juga penerapan hukum yang tidak tepat.

“Kepailitan dan PKPU selalu meningkat setiap tahun. Dengan berubahnya syarat kepailitan maka PKPU menjadi booming. Masalah Kepailitan bisa membuat orang jadi kaya raya,” ucap Teddy.

Tags:

Berita Terkait