Ada Peran Advokat dalam Kasus Suap Eks Bos Lippo Group
Berita

Ada Peran Advokat dalam Kasus Suap Eks Bos Lippo Group

Uang dari advokat kepada panitera PN Pusat untuk mendapat putusan kasasi dan surat pencabutan dari kuasa hukum sebelumnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Tidak hanya oknum PN Jakarta Pusat, dalam surat dakwaan penuntut umum juga menyebut nama mantan Sekretaris MA Nurhadi. Setelah PT AAL mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat pada tanggal 2 Maret 2016 diterima oleh Edy Nasution dan diproses dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK kepada pihak termohon.

 

Kemudian pada 30 Maret 2016 berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung (MA). “Dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung,” kata penuntut umum.

 

Setelah melakukan pendaftaran PK, pada tanggal 11 April 2016 Ervan Adi Nugroho bos PT Paramount Enterprise kembali menyiapkan uang sejumlah Rp50 jutaguna diberikan kepada Edy Nasution. Untuk itu, Ervan memerintahkan Hesti, selanjutnya ia memerintahkan Wawan Sulistiawan untuk mengambil uang tersebut. Kemudian diserahkan kepada Doddy Aryanto Supeno yang memang ditugaskan untuk menyerahkan uang tersebut.

 

Tunda Aanmaning

Untuk perkara Eddy Sindoro seperti disebutkan diatas, perkara pertama terkait penundaan Aanmaning. Berdasarkan Putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar AS$11,1 juta.

 

Atas putusan itu, PT MTP belum melaksanakan kewajibannya, sehingga PT KYMCO pada tanggal 24 Desember 2013 mendaftarkan Putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia. Atas pendaftaran itu, PN Jakarta Pusat menyatakan Putusan SIAC dapat dilakukan eksekusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

PN Jakarta Pusat melakukan pemanggilan aanmaning kepada PT MTP melalui Pengadilan Negeri Tangerang agar PT MTP hadir di PN Jakarta Pusat pada 1 September 2015. Atas pemanggilan tersebut, PT MTP tidak hadir, sehingga PN Jakarta Pusat kembali melakukan pemanggilan kepada PT MTP untuk hadir pada tanggal 22 Desember 2015.

 

Mengetahui adanya panggilan aanmaning tersebut, Eddy Sindoro memerintahkan Hesti mengupayakan penundaan aanmaning. Ia lalu ke Edy Nasution di Kantor PN Jakarta Pusat dan meminta penundaan aanmaning PT MTP. Atas permintaan itu, Edy Nasution menyetujui menunda proses Aanmaning sampai dengan bulan Januari 2016, dengan imbalan uang sebesar Rp100 juta.Setelah mendapatkan persetujuan akhirnya uang diserahkan melalui Doddy.

Tags:

Berita Terkait