Ada Pembicaraan Presiden PKS Soal Pengurusan Gugatan di MK
Berita

Ada Pembicaraan Presiden PKS Soal Pengurusan Gugatan di MK

Fathanah butuh biaya Rp400 juta untuk pengurusan gugatan ke MK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ada Pembicaraan Presiden PKS Soal Pengurusan Gugatan di MK
Hukumonline

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menjadi saksi terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9). Dia memulai keterangannya dengan mengatakan kenal Fathanah sejak 2012sebagai sahabat Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika itu masih menjabat Presiden PKS.

Saat itu, Anis menjabat sebagai Sekjen PKS. Dia dan Luthfi menunjuk Fathanah mengurus segala sesuatu hal yang berkaitan dengan Pilkada Sulawesi Selatan tahun 2012. Termasuk mengurus gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anis mengatakan, Fathanah karena menjadi perantara calon gubernur Sulsel, Ilham Arif Sirajuddin. Mengingat pelaksanaan Pilkada Takalar masih satu rangkaian dengan Pilkada Sulsel, Fathanah juga dilibatkan dalam pengurusan gugatan pasangan calon bupati Takalar ke MK.

Pasangan calon Syamsari Kitta-Hamzah Barlian yang diusung PKS kalah dalam Pilkada Takalar, Oktober 2012. Keduanya lalu berupaya mengajukan gugatan ke MK. Anis dan Fathanah ternyata pernah membicarakan masalah pengurusan gugatan melalui telepon. "Fathanah meminta saran saya soal MK itu," kata Anis.

Dalam rekaman pembicaraan, Fathanah memang meminta persetujuan Anis untuk "mendorong" pengurusan gugatan di MK. Ia bahkan sangat yakin gugatan pasangan calon tersebut akan dimenangkan. Demi memuluskan pengurusan gugatan, Fathanah menawarkan jasa pengacara bernama Ahmad Rozi.

Fathanah menyampaikan untuk mengurus gugatan butuh Rp400 juta. Setengah biaya akan ditanggung Luthfi, sedangkan setengah lagi diperintahkan Luthfi untuk dimintakan kepada Anis. Anehnya, Fathanah meminta Anis berbohong apabila Luthfi menanyakan mengenai setengah pembiayaan itu.Anis diminta mengaku sudah memberikan setengah pembiayaan kepada Fathanah.

Atas rekaman pembicaraan itu, Anis menjelaskan dirinya tidak sepakat dengan upaya Fathanah yang akan segera "mengeksekusi" pengurusan gugatan. "Saya minta supaya bertemu dulu karena suara kandiddat PKS 24 persen, sedangkan lawan yang menang 30 persen. Menurut keyakinan saya, selisih suara enam persen berada di luar margin error survei. Biasanya susah dimenangkan di MK. Tapi, pertemuan itu tidak terjadi dan kami kalah di MK," ujarnya.

Selain membicarakan pengurusan gugatan di MK, Anis dan Fathanah juga terekam membicarakan hal lainnya pada 14 Januari 2013. Dalam pembicaraan, Fathanah bersedia menyiapkan dana Rp300 juta. Selanjutnya, mereka membicarakan sertifikat tanah yang diambil Fathanah dari Saldy Matta, adik Anis.

Sertifikat tanah atas nama istri Anis itu ditemukan saat Fathanah tertangkap penyidik KPK, 29 Januari 2013. Namun, Anis membantah pembicaraan Rp300 juta terkait dengan sertifikat tanah. Menurutnya, fotocopy sertifikat tanah yang diambil dari Saldy rencananya akan dimasukan dalam LHKPN Anis ke KPK.

Anis menerangkan, ada beberapa tanah di Jatiwaringin yang akan dijual untuk pembangunan properti. Kebetulan, Fathanah sempat mengutarakan ada keluarganya yang ingin membeli tanah. Anis lalu mempersilakan Fathanah mengurus penjualan tanah dan mengambil fotocopy sertifikat tanah dari Saldy.

Mengenai uang Rp300 yang disiapkan Fathanah, Anis menegaskan uang itu digunakan untuk membayar lembaga survei Indo Barometer. "Saya menyarankan, kalau dia yakin (Ilham) akan menang (dalam Pilkada Sulsel), sebaiknya dia bekerja sama dengan lembaga survei untuk melaksanakan quick count," tuturnya.

Ia menganggap pembicaraan itu wajar karena Fathanah yang mengurus segala sesuatu berkaitan dengan Pilkada Sulsel. Namun, Anis membantah DPP PKS pernah meminta Ilham membayar Rp8 miliar agar DPP mengeluarkan surat keputusan pengusungan Ilham sebagai calon gubernur Sulsel.

Anis mengaku persoalan teknis pengusungan calon gubernur Sulsel diserahkan sepenuhnya kepada DPW PKS. DPP tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri musyawarah DPW. Apabila rekomendasi calon yang diajukan DPW sudah sesuai prosedur, DPP tinggal mengeluarkan surat keputusan.

Dalam rekaman pembicaraan selanjutnya, Anis dan Fathanah sempat menyinggung soal "urusan" dengan Syekh Amir. Keduanya sempat menyebut orang berinisial AM dan AS, serta tim Mursi di lingkungan Kementan. Selain itu, mereka sempat bercanda mengenai Luthfi yang sedang menghadapi permasalahan keuangan.

Fathanah

Investasi nggak ada, turun semua nilai aset di sana. Makanya dia bilang menurut Syekh Amir, antum ada masuk ke dalam melalui AS

Anis

Belum, dia nawarin, tapi AS kan sudah kita counter di sana bos

Fathanah

Oh sudah ada. Cepat sekali kalau begitu. Apa yang dimiliki Amir kan belum tentu. Kita lihat bos, apa yang dimiliki Syekh Amir, itu yang bisa diajukan

Anis

Cuma begini, ini tim disekitarnya Mursi cukup banyak kayak di Deptan. Makanya saya juga mesti hati-hati. Tunggu dulu, kita lihat. Kalau sekali-kali kita kasih jaminan ke AS

Fathanah

Oh iya

Anis

Katanya, yang dibawa Pak AM itu tim paling kecil, enam orang

Fathanah

Dia bilang, kalau Anis itu nomor satu dia punya background pengusaha-pengusaha. Jadi, jangan main-main di situ Mir, kata dia, karena orang-orang itu terkualifikasi dan terekomendasi

Anis

Kalau ini sudah mantap, jadi saya bisa jalan

Fathanah

Ini kan Luthfi belum lepas satu masalah

Anis

Apa tuh

Fathanah

Nggak ada duit, hihihi...

Anis

Dari mana ga punya, coba. Kan ada pengusaha olong

Fathanah

Dia sudah pesan saya. Jadi, bahaya nih saya... Kalau Rp6 miliar kita dapat setiap bulan, kalau kita kasih masuk dia Rp3 miliar, nggak ada bonusan. Gitu bos

Anis mengatakan, pembicaraan mengenai Syekh Amir terkait urusan investasi. Syekh Amir yang merupakan warga negara Inggris keturunan Mesir ini adalah sahabat Luthfidan konsultan Raja Bahrain. Dia membawa grup perusahannya karena ingin menjembatani investasi antara Indonesia, Mesir, dan Bahrain.

Sementara, Anis menjelaskan, inisial AM merujuk pada singkatan namanya "Anis Matta" dan AS adalah Salim Grup. Pembicaraan mengenai tim Mursi yang banyak seperti di Kementan, juga hanya perumpamaan. Sebab, tim yang datang bersama Syekh Amir adalah tim yang dekat dengan Presiden Mesir Muhammad Mursi.

Menanggapi keterangan Anis, Fathanah tidak banyak keberatan. Ia hanya merasa Anis tidak memahami tujuan pembicaraan mengenai gugatan ke MK. "Ada yang beliau tidak pahami, tentang 'didorong'. Maksud saya, Pilgub Ilham harus didorong dengan kemenangan dari Takalar. Jadi, saya katakan harus di-push," ujarnya.

Kemudian, terkait uang Rp400 juta yang dibutuhkan untuk pengurusan gugatan ke MK, menurut Fathanah, uang itu menyangkut biaya pengacara. Mengenai mengenai Syekh Amir tak lebih dari sekedar adalah urusan investasi. "Syekh Amir merupakan calon investor yang membawa beberapa perusahaannya," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait