Ada Notaris dan Advokat di Pusaran Kasus Bos Sentul City
Utama

Ada Notaris dan Advokat di Pusaran Kasus Bos Sentul City

Saksi diminta Swie Teng bertemu Bunda untuk meminta advice.

Bacaan 2 Menit

Selain bertemu Bunda, Tina mengaku sempat bertemu pengacara Swie Teng, Dodi Abdulkadir sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Tina menceritakan, ketika itu, ia baru mendapatkan surat panggilan dari KPK. Ia berinisiatif untuk menemui Dodi di Kantor Pengacara MRP Grand Wijaya Center Blok B 8-9, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan.

Tina menampik jika dalam pertemuan itu turut hadir Swie Teng. Ia juga menampik jika Swie Teng disebut memerintahkan dirinya agar tidak membawa-bawa namanya dalam pemeriksaan di KPK. Menurut Tina, ia hanya berdua dengan Dodi. Ia bermaksud meminta nasihat Dodi selaku advokat yang biasa digunakan Swie Teng.

"Jadi, waktu itu saya terima panggilan. Saya tidak tahu mesti bagaimana dan kemana. Makanya saya ke tempatnya Pak Dodi. Pak Dodi itu salah satu lawyernya Pak Cahyadi. Itu lawyer perusahaan. Kalau setiap kita ada perjanjian atau apa yang memerlukan opini, biasanya kita nanya ke timnya Pak Dodi," tuturnya.

Mendengar pernyataan Tina, penuntut umum KPK Surya Nelli tidak begitu saja percaya. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat pertemuan di Kantor Pengacara MRP, Swie Teng memerintahkan agar saksi tidak melibatkan namanya, melainkan nama adiknya, Haryadi Kumala alias Asie.

Begitu pula saat pertemuan dengan Suryani di Gedung Menara Kuningan pada 22 Mei 2014 dan di Gedung Istana Kana pada 1 Juni 2014. Sesuai uraian dakwaan penunut umum, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan para saksi agar tidak menyebut keterlibatan Swie Teng dalam pemeriksaan perkara Yohan.

Bahkan, dalam surat dakwaan, Swie Teng dan Suryani juga disebut membuat simulasi pemeriksaan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang mungkin akan diajukan penyidik KPK kepada para saksi dalam penyidikan perkara FX Yohan Yap. Oleh karena itu, Surya Nelli meminta Tina memberikan keterangan yang sebenarnya.

Akan tetapi, Tina mengaku sudah memberikan keterangan yang benar di persidangan. Sama halnya dengan Dian. Kedua saksi itu mengatakan Swie Teng maupun Suryani tidak pernah mengarahkan, apalagi memerintahkan untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam pemeriksaan perkara Yohan di KPK.

Tags:

Berita Terkait