Menjawab pertanyaan penuntut, Iwan membenarkan adanya upaya perdamaian tersebut setelah Nurhadi sebagai tersangka namun belum ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Bukan menemui tapi mengontak saya. Pengacara Lucas, Jefri Moses,” ujar Iwan.
Baca:
- Tertangkapnya Nurhadi Pintu masuk Bongkar Kasus Lain
- Memo untuk "Sang Promotor", Benang Merah Nurhadi dan Lippo Group
“Apa yang disampaikan?” tanya penuntut. “Intinya saya mau berdamai ataukah masih mau berdamai kemudian atas WA tersebut saya capture semua dan saya serahkan ke penyidik dan juga ke biro hukum maka saya gak pernah menemui Jefri Moses melainkan yang menemui saya adalah kuasa hukum saya Haris Azhar tentang permintaan Jefri Moses kalau berdamai maka seluruh utang saya dikembalikan plus ada ganti rugi namun mereka tidak meminta saya mencabut BAP melainkan menjelaskan semua isi BAP,” jelasnya.
Maksudnya, menurut Iwan, ia harus menceritakan semua keterangan yang tertulis di BAP kepada pihak Nurhadi. Bahkan Jefri mengaku bisa mempertemukan ia dengan Nurhadi di Jakarta. Namun setelah itu ia jarang sekali melakukan komunikasi karena diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Haris Azhar.
“Ada keterangan saudara ‘Dia pasti mau ketemu sama lu kan dia yang mau buat damai’?” tanya penuntut umum yang dibenarkan oleh Iwan.
Penuntut juga menanyakan apakah pada saat itu ada keterangan Jefri bahwa upaya perdamaian akan lebih besar tingkat keberhasilan apalagi Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ia mempunyai posisi tawar yang lebih bagus. Atas keterangan ini, Iwan membenarkan adanya percakapan tersebut.
Hukumonline telah meminta konfirmasi kepada Jefri Moses baik selaku penasihat hukum Lucas maupun secara pribadi berkaitan dengan kesaksian Iwan. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Namun di akhir sidang, Rezky Herbiyono membantah hal tersebut. “Tidak mungkin ada upaya perdamaian antara saya, keluarga saya dan Iwan Liman, Kami akan hadapi upaya apapun. Kami minta Jefri dihadirkan sebagai saksi Yang Mulia (untuk konfirmasi kesaksian Iwan),” ujar Rezky. Tetapi saat ditanya majelis hakim Iwan tetap pada keterangannya.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini!