Ada Lembaga Riset Asing di PP Minerba
Utama

Ada Lembaga Riset Asing di PP Minerba

Lembaga riset asing wajib menyimpan, mengamankan dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian.

Sut
Bacaan 2 Menit
Untuk keperluan penelitian wilayah pertambangan, lembaga<br> riset negara bisa bekerja sama dengan lembaga riset asing.<br> Foto: dok PT Bakrie & Brothers
Untuk keperluan penelitian wilayah pertambangan, lembaga<br> riset negara bisa bekerja sama dengan lembaga riset asing.<br> Foto: dok PT Bakrie & Brothers

Pemerintah pusat maupun daerah punya kerjaan baru dalam mengurusi sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, memang mewajibkan kepada pemerintah untuk menyiapkan data dan dokumen untuk perencanaan wilayah pertambangan. Ternyata, penyiapan data-data tersebut lumayan ribet. Buktinya, lihat saja aturan-aturan yang tercantum dalam PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. Peraturan pelaksana UU Minerba yang terbit pada 1 Februari 2010 itu, merinci tugas pemerintah pusat maupun daerah dalam menyiapkan rencana wilayah pertambangan yang akan dilelang.

 

Pasal 6 ayat (1) PP No. 22/2010 menyebutkan, penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, bupati/walikota. Menteri melakukan penyelidikan dan penelitian pada wilayah (i) lintas wilayah provinsi; (ii) laut dengan jarak lebih dari 12 mil dari garis pantai dan/atau; (iii) berbatasan langsung dengan negara lain. Gubernur untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah (i) lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau; (ii) laut dengan jarak 4-12 mil dari garis pantai. Sementara bupati/walikota untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah (i) kabupaten/kota dan/atau; (ii) laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai.

 

Lantas, apa yang harus dikerjakan pemerintah pusat maupun daerah dalam menyiapkan wilayah pertambangan? Ada dua kegiatan, yakni perencanaan dan penetapan wilayah pertambangan. Perencanaan wilayah pertambangan disusun melalui dua tahap yaitu inventarisasi potensi pertambangan dan penyusunan rencana wilayah pertambangan. Nah, inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan. Tujuannya, guna memperoleh data dan informasi tambang.

 

Data dan informasi itu memuat: (i) formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara; (ii) data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Lalu (iii) data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau (iv) interprestasi penginderaan jarak jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.

 

Cukup lengkap bukan? Data dan informasi ini disinyalir ampuh untuk menanggulangi masalah tumpang tindih lahan pertambangan yang menjadi persoalan klasik selama ini. Tapi, hanya sebatas tumpang tindih lahan pertambangan, belum tentu tumpang tindih dengan lahan di sektor lain, seperti kehutanan dan perkebunan. Hal ini diakui oleh Dewan Penasehat Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Jeffrey Mulyono. Menurutnya, ketentuan baru pertambangan minerba, baik undang-undang maupun peraturan pelaksananya, sengaja dibuat untuk meminimalisir masalah tumpang tindih lahan pertambangan.

 

Wajib Dirahasiakan

Meski pemerintah pusat dan daerah diberi kerjaan lebih, bukan berarti mereka bekerja sendiri. Peraturan Pemerintah No. 22/2010 membolehkan pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah. Bahkan, lembaga riset asing pun dimungkinkan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi pertambangan. Pasal 8 ayat (3) PP No. 22/2010 menyebutkan, dalam hal tertentu, lembaga riset negara dapat melakukan kerja sama dengan lembaga riset asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri (Menteri ESDM, red), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait