Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Selatan
Utama

Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Selatan

Uang suap diberikan dua termin, Rp150 juta untuk putusan sela dan Rp500 juta untuk putusan akhir.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi suap. HGW
Ilustrasi suap. HGW

Sidang perdana dugaan suap yang dilakukan advokat Arif Fitrawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Advokat muda ini duduk di kursi pesakitan bersama Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P. Silitonga, dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur M. Ridwan (ketiganya dalam berkas terpisah) karena diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Uang suap yang diberikan kepada dua hakim PN Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan melalui Ramadhan agar dapat memenangkan perkara perdata No. 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Gugatan ini intinya meminta pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.

 

Uang suap ini diberikan dalam dua termin, pertama untuk putusan sela sebesar Rp200 juta yang Rp150 juta diberikan hakim dan sisanya masing-masing Rp10 juta untuk panitera dan Rp20 juta Arif dan Ramadhan. Pemberian kedua sebesar Rp500 juta dalam bentuk dollar Singapura sebesar Sin$47 ribu.

 

(Baca juga: Bersih-Bersih Advokat di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?)

 

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R. Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Irwan menjadi hakim anggota. Perbuatan para terdakwa dinilai penuntut umum melanggar hokum. "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata penuntut umum KPK I Wayan Riyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4).

 

Selaku advokat Arif mendapatkan kuasa khusus dari Isrullah Achmad, pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ia mengajukan gugatandengan Tergugat I PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Tergugat II Thomas Azali selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri dan Tergugat III Suzanti Lukman, notaris yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT CLM No. 7 tanggal 15 Juni 2017.

 

Gugatan itu bertujuan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang pemecatan Martin Silitonga sdari jabatan Direktur PT CLM, dan pemberhentian Wahida As'ad (istri Isrullah Achmad) dari jabatan komisaris. Penggugat meminta majelis menetapkan RUPSLB cacat hukum dan tidak mengikat. Tapi gugatan ini ditolak. Lalu gugatan dilayangkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Pada 26 Maret 2018, terdakwa atas nama Penggugat Isrullah Achmad  mengajukan gugatan perkara perdata di PN Selatan dengan Tergugat Willem J Van Dongen, turut Tergugat I PT APMR dan Tergugat II Thomas Azali, pokok gugatan adalah meminta pembatalan akuisis antara CV CLM dan PT APMR," kata penuntut umum KPK lainnya Kiki Ahmad Yani.

 

Proses terjadinya suap

Menurut penuntut umum, awalnya Arif selaku kuasa hukum penggugat menemui Ramadhan untuk meminta bantuan memenangkan perkara. Pengurusan perkara itu diketahui oleh klienya Martin, dan Ramadhan kemudian menyanggupinya.

 

Ramadhan sendiri merupakan panitera pengganti di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia lama bekerja di PN Jakarta Selatan, sehingga mempunyai akses kepada hakim termasuk kepada Iswahyu dan Irwan.

 

Ramadhan kemudian menemui kedua hakim. Jaksa menduga, hakim Irwan menanyakan berapa biaya yang berani dikeluarkan Arif dan penggugat untuk memenangkan perkara ini. "Duitnya berapa?" ujar Irwan seperti ditirukan penuntut umum. Ramadhan kemudian menjawab uang sebesar Rp150 juta untuk putusan sela dan Rp500 juta yang dikonversi menjadi Sin$47 ribu untuk putusan akhir.

 

(Baca juga: Hakim, Panitera, Advokat, Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap)

 

Meskipun kesepakatan Rp150 juta, tetapi Ramadhan meminta Arif menyiapkan uang Rp200 juta dengan rincian Rp150 juta untuk dua hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi rata untuk Ramadhan dan Arif. Tetapi uang yang dikirim oleh Martin sebesar Rp210 juta, penuntut tidak menjelaskan untuk siapa lagi Rp10 juta tersebut.

 

Ramadhan kemudian menemui Irwan untuk memberikan uang Rp150 juta di parkiran Kemang Medical Center. Setelah itu Irwan menemui Iswahyu untuk menyampaikan pemberian, dan Iswahyu meminta Irwan mengambil Rp40 juta dan sisanya Rp110 juta untuk Iswahyu.

 

Untuk putusan akhir, Irwan awalnya sempat keberatan dengan uang Rp500 juta, tapi Ramadhan menjelaskan jika Martin, salah satu pihak berkepentingan dalam perkara ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena penggelepan aset.

 

Irwan lantas mengajak Ramadhan bertemu Iswahyu untuk menyampaikan niat mereka. Iswahyu meminta waktu berdiskusi. Putusan pokok perkara direncakan pada 29 November 2018, namun pada 27 November 2018 belum ada kepastian sehingga Ramadhan meminta istrinya Deasy Diah Suryono untuk menanyakan kepada Irwan dengan sandi "Ngopinya gimana Pak?".

 

"Deasy kemudian mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke Irwan dengan icon 'jempol' sambil bertanya dengan kalimat 'gimana yang ngopinya' dan Irwan membalas dengan icon 'jempol' dengan kalimat 'kemang lima ya'. Atas jawaban tersebut Deasy mengirimkan pesan dengan lambang jempol yang artinya Irwan setuju dengan uang Rp500 juta.

 

Ramadhan lantas meminta agar Arif menukarkan uang Rp500 juta itu ditukar ke dolar Singapura. Lalu ditukarkan seluruhnya yang mencapai Sin$47 ribu dolar Singapura. Arief kemudian memberikan uang itu di rumah Ramadhan. Namun, sesaat kemudian keduanya ditangkap KPK.

 

Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Ramadhan didakwa dengan Pasal 12 huruf c junctis  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Tags:

Berita Terkait