Ada Klausul di Akad Wakalah Biaya Pendaftaran Haji untuk Infrastruktur?
Berita

Ada Klausul di Akad Wakalah Biaya Pendaftaran Haji untuk Infrastruktur?

Kemenag menegaskan dalam format akad wakalah tidak dinyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Wakalah sendiri menjadi surat akad antara calhaj dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyetorkan BPIH. Bukti hitam di atas putih itu sendiri menjadi landasan syariah dan hukum positif bagi kedua belah pihak mengenai pengelolaan dana haji.

 

(Baca Juga: Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Langsung Diganti Keluarganya)

 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Harisman, mengakui memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur.

 

Ramadhan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji menjelaskan, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

Pasal 6:

(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari Jemaah Haji.

(2) Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

 

Secara lebih spesifik lanjut Ramadhan, Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan UU No.34 Tahun 2014, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji.

 

“BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal Jemaah haji di BPS-BPIH,” terang Ramadhan di Jakarta, Rabu (17/10).

 

Pasal 13:

  1. Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh Jemaah Haji.
  2. Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait