Ada Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, Apa Bedanya?
Terbaru

Ada Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, Apa Bedanya?

Keputusan presiden ada yang bersifat mengatur dan ada yang bersifat menetapkan. Sedangkan, instruksi presiden hanya terbatas untuk memberikan arahan, menuntun, membimbing, dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Keputusan presiden dan instruksi presiden masuk ke dalam lingkup peraturan presiden yang sejak UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tanggal 1 November 2004 diberlakukan. 

Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Pasal 6 UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan, peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat presiden. Hal ini dapat membingungkan karena peraturan presiden juga berwenang membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam kegentingan, dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk melaksanakan suatu undang-undang.

Karena sistem ketatanegaraan Indonesia menganut sistem presidensial, secara praktis Presiden diberikan wewenang dalam membentuk dan menetapkan regulasi. Ada tiga regulasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Presiden, yaitu:

1.  Undang-undang yang di bentuk bersama-sama dengan DPR.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dibentuk tanpa melibatkan DPR.

3. Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan Surat Edaran yang dibentuk sebagai peraturan pelaksanaan.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, keputusan presiden yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. 

Baca Juga:

Hal ini mengindikasikan bahwa, keputusan presiden yang bersifat mengatur disamakan dengan peraturan presiden yang mana peraturan presiden tersebut masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Keputusan presiden ini dibedakan dalam tiga istilah, yaitu:

1.Pengaturan menghasilkan peraturan (regels), hasil kegiatan pengaturannya disebut peraturan.

2.Penetapan menghasilkan ketetapan atau keputusan (beschikkings). 

Hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif ini disebut dengan keputusan atau ketetapan.

3.  Penghakiman atau pengadilan menghasilkan putusan (vonnis).

Jadi, keputusan presiden ada yang bersifat mengatur dan ada yang bersifat menetapkan. Sedangkan, instruksi presiden hanya terbatas untuk memberikan arahan, menuntun, membimbing, dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan pemerintah pada dasarnya memerlukan pengaturan yang lebih rinci dari konstitusi maupun undang-undang, agar materi muatan peraturan diatasnya dapat dilaksanakan. 

Mengenai hal tersebut, selain mengajukan Rancangan Undang-Undang, presiden dapat membentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden maupun Surat Edaran.

Di tingkat kementerian, juga dapat dibentuk beragam regulasi yang mengikat kedalam maupun keluar. Banyak regulasi yang dibentuk Presiden maupun regulasi di lingkungan pemerintah eksekutif berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintah.

Pembentukan peraturan-peraturan pelaksanaan oleh Presiden maupun regulasi lainnya dipengaruhi oleh jenis dan hierarki dan materi muatan dari regulasi yang dibentuk tersebut.

Beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, meski secara definisi operasional mengandung konsep yang berbeda. Namun, pada dasarnya kedua jenis peraturan ini memiliki fungsi yang sama yaitu dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan diatasnya.

Tags:

Berita Terkait