Keputusan presiden dan instruksi presiden masuk ke dalam lingkup peraturan presiden yang sejak UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tanggal 1 November 2004 diberlakukan.
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Pasal 6 UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan, peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat presiden. Hal ini dapat membingungkan karena peraturan presiden juga berwenang membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam kegentingan, dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk melaksanakan suatu undang-undang.
Karena sistem ketatanegaraan Indonesia menganut sistem presidensial, secara praktis Presiden diberikan wewenang dalam membentuk dan menetapkan regulasi. Ada tiga regulasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Presiden, yaitu:
1. Undang-undang yang di bentuk bersama-sama dengan DPR.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dibentuk tanpa melibatkan DPR.
3. Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan Surat Edaran yang dibentuk sebagai peraturan pelaksanaan.
Baca Juga:
- Prospek Karier Lulusan Hukum Bisnis
- Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah
- KeabsahanAnak Saksi dalam Memberikan Keterangan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, keputusan presiden yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan.
Baca Juga: