Ada Irisan Kuat Antara Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen
Berita

Ada Irisan Kuat Antara Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen

Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Persaingan usaha sehat dengan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, saat acara MoU dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat ((15/3) lalu.

 

Menurut Ukay, beberapa pasal dalam UU No.5 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan konsumen dan/atau kata pembeli untuk mempertegas perlindungan konsumen dari dampak persaingan tidak sehat. Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif.

 

“Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar dan tentunya, harga yang harus dibayar tidak kompetitif,” ujar Ukay dalam siaran pers KPPU.

 

Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani oleh KPPU, dapat disimpulkan bahwa kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Mengacu kepada hasil kajian KPPU misalnya yang menyebutkan, dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS mencapai Rp2,8 trilliun selama periode dua tahun.

 

Belum lagi kasus-kasus lainnya, yang menimbulkan dampak kerugian terhadap konsumen dengan estimasi jumlah yang sangat signifikan. Dampak positif persaingan sehat bagi konsumen adalah seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang/jasa, kualitas produk yang lebih baik, dan variasi produk yang beragam.

 

Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan.

 

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menambahkan, ada sembilan sektor prioritas dalam strategi nasional perlindungan konsumen, yaitu sektor obat dan Makanan; jasa keuangan; jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; transaksi perdagangan melalui sistem elektronik; perumahan; dan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor) sudah diwarnai oleh adanya persaingan usaha.

 

(Baca Juga: Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender)

 

Menurutnya, esensi perlindungan konsumen tidak hanya bicara soal bagaimana konsumen memperoleh hak, paradigma baru perlindungan konsumen mengedepankan konsumen yang berdaya, kritis, inovatif, dalam menghadapi arus barang dan jasa yang semakin deras. Hukum perlindungan konsumen dan hukum persaingan usaha merupakan dua hal yang saling berhubungan dan saling mendukung.

 

“Harga murah, kualitas tinggi dan pelayanan yang baik merupakan tiga hal yang fundamental bagi konsumen dan persaingan usaha yang sehat,” kata Ardiansyah dalam siaran pers BPKN.

 

Persaingan usaha tidak sehat, kata Ardiansyah, pasti mengakibatkan kerugian pada konsumen. Oleh karena itu, Negara wajib hadir melindungi konsumen melalui persaingan antar pelaku usaha dan perlindungan kepada konsumen.

 

“Jelas kita perlu melihat kembali berbagai peraturan dan kebijakan yang ada dan berlaku saat ini dalam upaya mewujudkan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien dan berkeadilan,” tuturnya.

 

Dia mengatakan pemerintah sendirian tidak akan mampu mewujudkan integritas perlindungan konsumen secara menyeluruh bila hanya bekerja sendirian. Tuntutan pengaturan dan pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat multi-facet dan across the board.

 

"Jelas sudah bahwa upaya perlindungan konsumen bukanlah isu sektoral atau kewilayahan,” tambah Ardiansyah.

 

Adapun lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan kedua belah pihak antara BPKN-RI dan KPPU meliputi : a) Pertukaran data dan/atau informasi b) Sosialisasi dan/atau advokasi c) Pemberian bantuan narasumber dan/atau ahli; d) Kegiatan lain yang disepakati.

 

Dengan adanya MOU BPKN-KPPU diharapkan Pemerintah berkomitmen membangun integritas perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat sehingga terbangun trust antara konsumen dan pelaku usaha dalam meningkatkan transaksi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

 

"Melalui kerjasama ini diharapkan persaingan usaha dan perlindungan konsumen nasional di masa depan dapat diselenggarakan dengan landasan terarah, konsisten, dan sinergis bersama para pemangku kepentingan sehingga konsumen dan dunia usaha bertransaksi dengan percaya diri, terbangun pasar dinamis, daya beli konsumen efektif sehingga berkontribusinya pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas," pungkas Ardiansyah.

 

Tags:

Berita Terkait