Ada Hambatan Mengurus Akta Lahir yang Lewat Waktu
Utama

Ada Hambatan Mengurus Akta Lahir yang Lewat Waktu

PEKKA berharap para pemangku kepentingan menyamakan persepsi.

MYS
Bacaan 2 Menit
Semiloka tentang Akta Kelahiran di Jakarta. Foto: Mys
Semiloka tentang Akta Kelahiran di Jakarta. Foto: Mys

MA dan Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan masing-masing Surat Edaran (SE) mengenai pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun. Kedua SE itu menjadi pedoman bagi pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menangani adminitrasi kelahiran anak yang belum tercatat lebih dari satu tahun.

Terbitnya kedua edaran pada September lalu belum sepenuhnya bisa mengatasi masalah pencatatan akta kelahiran di lapangan. Hingga kini puluhan juta anak belum memperoleh akta lahir padahal akta otentik tersebut menjadi bukti asal usul anak dan merupakan hak anak yang bisa diperoleh secara gratis. Data Susenas menunjukkan lebih dari 29 juta anak Indonesia yang berusia 0-18 tahun tak memiliki akta kelahiran.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 50 persen anak Indonesia di bawah usia 5 tahun tak punya akta lahir. Persentase ini membuat Indonesia sebagai negara yang jumlah pencatatan kelahiran anak-anaknya terendah di dunia. Data ini diperkuat hasil penelitian organisasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian SMERU dan Indonesia Australia Legal Development Facility pada periode 2007-2009. Hasilnya, 56 persen anak anggota PEKKA yang disurvei tak memiliki akta kelahiran. Belum lagi anak jalanan yang tak punya akses terhadap pelayanan akta lahir.

Kondisi itu memang menyedihkan. Menurut Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Cicut Sutiarso, masalahnya seringkali karena kesadaran hukum masyarakat kurang. Artinya, masyarakat kurang memahami pentingnya akta lahir untuk berbagai keperluan.

Nani Zulminarni Koordinator Nasional PEKKA menjelaskan akta kelahiran bukan semata urusan administrasi, tetapi juga bertalian erat dengan syarat legal-formal identitas anak. Misalnya, batas usia minimum untuk dipenjara, batas usia minum wajib militer, atau usia minimum untuk bekerja. Nani yakin jumlah atau prosentase anak yang belum mendapatkan akta lahir menunjukkan ada masalah di lapangan sehingga banyak kepala keluarga yang tak melaporkan dan mencatatkan kelahiran anak mereka hingga lewat batas waktu satu tahun.

Berdasarkan temuan kader-kader hukum PEKKA di lapangan, jelas Nani, masalah yang muncul beragam. Sebagian kader menceritakan pengalaman mereka dalam semiloka, ‘Pemenuhan Akta Kelahiran Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia’, di Jakarta (11/12).  Mercinto, kader hukum PEKKA di Asahan Sumatera Utara, menyebut pungutan di kantor kepala desa masih ada.

Minimnya dana dan ketiadaan alokasi anggaran untuk sidang keliling adalah masalah lain yang dihadapi sejumlah daerah. SE Menteri Dalam Negeri No. 472.11/3647/SJ tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif sebenarnya mendorong agar setiap daerah mengalokasikan dana stimulan untuk mempercepat pelayanan akta kelahiran. Namun respon daerah tidak sama. Ada daerah yang sudah mengalokasikan dana untuk pelayanan jauh sebelum SEMA dan SE Mendagri keluar. “Sangat tergantung pada political will bupati atau walikota,” kata Nani Zulminarni.

Masalah lain yang tak kalah penting dicarikan solusinya adalah melayani penetapan pencatatan kelahiran di pengadilan. Jika sudah lewat satu tahun, maka kelahiran harus dicatat setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Di sini, ada problem kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Menyadari banyaknya masalah itulah selama tiga hari PEKKA mempertemukan para pemangku kepentingan pelayanan akta kelahiran yang sudah lewat waktu satu tahun. Lembaga terkait antara lain Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Catatan Sipil, dan lembaga yang peduli pada isu pencatatan kelahiran. “Kami undang Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Catatan Sipil biar duduk bersama membahas masalah dan mencarikan solusinya,” jelas Nani Zulminarni.

Tags: