Cyber law merupakan Istilah yang sering digunakan dalam dunia hukum terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Cyber law bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu, di antaranya hak kekayaan intelektual, hukum perdata, maupun hukum internasional yang hingga kini pengertiannya semakin luas.
Ruang lingkup yang cukup luas membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan ini, menimbulkan berbagai permasalahan dan lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru khususnya yang menggunakan media internet yang dikenal dengan nama cyber crime.
Teguh Arifiyadi selaku Founder & Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) mengatakan, saat ini pengetahuan mahasiswa di perguruan tinggi, khususnya mahasiswa ilmu hukum di bidang cyber crime dan cyber law masih minim.
Baca Juga:
- Akademisi Ini Ingatkan Modus Operasi Kejahatan Siber yang Terus Berkembang
- Mengenali Perbedaan Antara Cybercrime dengan Cyber Security
“Kampus tidak memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai ketakaran yang pas terkait cyber crime dan cyber law. Padahal cyber crime dan cyber law resmi hukum baru dalam perkembangan teknologi informasi, tetapi terdapat gap pengetahuan dalam cyber crime dan cyber law,’’ ujar Teguh dalam diskusi publik, Selasa(30/1/) lalu di Jakarta.
Teguh menjelaskan cyber law lebih dikenal sebagai hukum telematika, hukum ITE dan sebagainya, yang sebetulnya jika dilihat dari mapping aturan terkait regulasi yaitu International Trade and Commercial Law atau ICT Law. “Itu semua ibarat pohon ditopang oleh 3 batang utama, terkait informasi, telekomunikasi dan ITE, dan data Pribadi,” kata Teguh.
“Ada 4 batang utama yang sama-sama ada di dalamnya, yaitu penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, jaringan telekomunikasi, perizinan, penyiaran dan sebagainya. Kesemua ini cabang ilmu yang harus dipelajari eksisting cyber law di Indonesia,’’ sambung Teguh.